Menu Tutup

Aturan Syar’i! Seorang Pria Hanya Boleh Melihat Bagian-bagian Ini dari Seorang Wanita

DatDut.Com –  Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Jam‘iyyah Al-Masyari‘ Al-Khairiyyah Al-Islamiyyah Lebanon mengklasifikan bagian-bagian mana dari anggota tubuh wanita yang bisa dilihat oleh seorang pria. Berikut klasifikasi tersebut:

Pertama, melihat perempuan lain yang bukan mahramnya. Seorang laki-laki tidak boleh melihat perempuan lain, selain wajah dan kedua telapak tangannya. Atau memandang wajah dan tangan dengan pandangan penuh syahwat.

Jika memandang wajah dan tangan itu tanpa disertai dengan syahwat dan khawatir timbul fitnah, maka dibenarkan melihat kedua bagian itu. Hal inilah yang menjadi pendapat mayoritas ulama.

Bagi yang bukan mahramnya, aurat perempuan itu meliputi seluruh anggota tubuhnya, selain wajah dan telapak tangan. Ketetapan hukum ini telah disepakati di kalangan ulama, paling tidak berdasarkan penuturan Qadhi ‘Iyad Al Maliki dan Ibnu Hajar.

Menurut Ibnu Hajar, seorang wanita tidak dibenarkan bepergian dengan memperlihatkan bagian wajahnya untuk kemaslahatan umum. Dia harus menutup wajah dan kedua telapak tangannya di depan umum.

Kedua, melihat istri. Seorang laki-laki boleh memegang dan melihat istrinya pada bagian mana pun. Hanya saja dimakruhkan melihat vagina istri, tetapi tidak sampai pada hukum haram.

Ketiga, laki-laki boleh melihat mahramnya, kecuali pada bagian antara pusar dan lutut. Mahram adalah semua wanita yang termasuk dalam kategori haram dinikahi untuk selama-lamanya disebabkan adanya hubungan nasab, per, hubungan kekeluargaan, seperti anak perempuan, saudara perempuan seper, dan mertua perempuan.

Keempat, lelaki boleh melihat perempuan yang hendak dinikahinya. Ini hanya dibenarkan pada bagian muka dan kedua telapak tangannya secara detail untuk mengetahui kecantikan dan kehalusan kulit tubuhnya.

Ini didasarkan pada anggapan bahwa wajah itu simbol dari kecantikan, sementara telapak tangan itu simbol dari kehalusan kulit tubuh dan normalnya fungsi fisik.

Kelima, lelaki boleh melihat perempuan dalam proses pengobatan. Dia dibenarkan melihat bagian-bagian yang dibutuhkan dalam proses pengobatan itu. Namun, jika pengobatan itu cukup dengan hanya meraba saja, maka dia tidak dibenarkan melihat bagian-bagian itu.

Hal ini dibenarkan bila memang tidak ada lagi dokter yang berjenis kelamin wanita. Namun, jika ada dokter wanita, maka wanita itu tidak dibenarkan berobat pada dokter laki-laki kecuali dalam keadaan darurat.

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *