Menu Tutup

Mau Nikah? Baca Uqudullujjain, Kitab Panduan Berumah Tangga yang Tenar di Pesantren

DatDut.Com – Tidak melulu soal fikih, tafsir, tasawuf saja, di pesantren juga terdapat kitab-kitab kajian soal rumah tangga. Bahkan kalau mau menelusuri lebih dalam, ada beberapa kitab yang bisa dikatakan merupakan bekal untuk yang berumur 18+ sebagai persiapan berkeluarga. Ya, jurusan seksologi.

Untuk kali ini, penulis ingin mengulas tentang Uqudulujjain atau Uqud al-Lujjain, sebuah kitab panduan berumah tangga karya salah satu ulama besar Nusantara dari Banten., Syekh Nawawi bin Umar al-Bantani (Banten  1230 H/1814 M, wafat: Mekah 1314 Hijrah/1897 Masehi).

Beliau adalah seorang ulama Nusantara yang menjadi pengajar di Masjidilharam pada masanya. Karyannya yang kira-kira mencapai 200-an kitab membuatnya terkenal sebagai ulama yang alim. Kelimuannya yang mengagumkan, membuatnya digelari sebagai Nawawi ats-Tsani atau Imam Nawawi kedua.

Nama an-Nawawi memang terkenal di kalangan pengikut mazhab Syafi’iyah. Beliau adalah Muhyiddin Abu Zakaria Yahya bin Syarf. Beliaulah yang disebut sebagai Imam an-Nawawi pertama. Hebatnya, sekian banyak ulama setelahnya, hanya Syekh Nawawi Banten ini yang mendapat gelar kehormatan sebagai Imam Nawawi kedua.

Kembali soal kitab Uqudullujjain, kitab ini mengungkap berbagai keterangan terkait hak dan kewajiban suami-istri dalam menjalani rumah tangga. Dibanding kitab 18+ lainnya, kitab ini lebih menekankan pembahasan pada bahasan hak dan kewajiban suami istri. Bukan murni seksologi. Nah berikut ini beberapa hal yang harus Anda ketahui dari tentang kitab Uqudullujjain:

[nextpage title=”1. Tidak Melulu Diskriminatif”]

1. Tidak Melulu Diskriminatif

Ada sebagian orang yang memandang kitab-kitab klasik terlalu memposisikan perempuan sebagai sosok yang harus terpenjara, tunduk dan patuh di bawah pria. Terkait penilaian seperti itu, sebenarnya dalam kitab Uqudullujjain ini tidak melulu menerangkan kewajiban istri kepada suami.

Lihat saja bagian pertama dari kitab yang tebalnya tak lebih dari 23 halaman dalam versi penerbit Alhidayah ataupun Toha Putra ini. Bab pertama adalah hak-hak istri atas suami.

Secara garis besar, Syekh Nawawi menukilkan hadis-hadis yang menekankan agar para suami bersikap lemah lembut terhadap istri. Tidak boleh memukul muka, harus memberi makan dan pakaian yang layak, dan tidak boleh mendiamkan tanpa bicara.

Sebagai hadis riwayat Tirmidzi dan Ibnu Majah yang dicantumkan dalam kitab tersebut, “Sungguh bagi kalian atas diri para istri kalian ada hak, dan bagi istri-istri kalian ada hak atas diri kalian. Adapun hak kalian atas para istri adalah mereka tidak boleh memberi tempat duduk kalian untuk orang yang kalian tidak suka, tidak memasukkan orang yang kalian tidak suka ke dalam rumah. Dan hak mereka atas diri kalian adalah kalian baguskan pakaian dan makanan mereka.”

Syekh Nawawi juga menganjurkan agar para suami lebih sabar menghadapi tingkah laku istri yang kurang baik. Bahkan pada akhir bab, dicantumkan hikayat seorang saleh yang memiliki istri berperangai buruk. Si saleh ini karena sabar atas keburukan istrinya dikaruniai karamah mampu menaklukkan seekor singa yang mengantarkannya pulang mencari kayu bakar.

Si saleh ini pulang dari hutan dengan manaiki sekor singa. Hal itu membuat rekannya yang berkunjung terkagum-kagum. Namun saat teman karib ini berkunjung lagi pada tahun berikutnya, ia terkejut karena melihat rekannya yang dulu pulang dari hutan dengan menunggang singa, kini hanya berjalan dengan menggendong seikat kayu bakar di punggungnya.

Ternyata, hal itu karena istri si saleh yang dulu sudah meninggal dan kini ia beristrikan seorang wanita yang baik dan taat. Sehingga karamah dan pahala yang ia peroleh atas kesabarannya pun berakhir.

[nextpage title=”2. Menekankan Ketaatan Para Istri”]

2. Menekankan Ketaatan Para Istri

Usai menjelaskan segala kewajiban para suami dengan menekankan kesabaran dan bersikap lemah lembut kepada istri, Syekh Nawawi kemudian menerangkan berbagai hal tentang kewajiban-kewajiban para istri. Penjelasan seputar bagaimana seharusnya istri melayani suami.

Sebagaimana halnya para suami yang dianjurkan agar bersabar atas keburukan perangai istrinya, di bagian ini pun ada anjuran agar para istri bersabar menghadapai keburukan perangai suaminya.

Ada sebuah kisah unik yang dinukilkan dalam kitab ini. Mungkin Anda pernah membacanya di beberapa blog atau dibagikan di status medsos tanpa menyebutkan sumbernya. Kisah seorang istri yang diduakan oleh suami tanpa sepengetahuannya.

Alkisah di Baghdad ada seorang lelaki pemilik toko  yang menikahi putri pamannya. Ia telah berjanji pada istrinya tidak akan menikah lagi. Hingga suatu ketika datanglah seorang perempuan ke toko lelaki itu. Perempuan itu minta agar dinikahi.

Si lelaki lalu menceritakan perjanjian dirinya dengan istri bahwa ia tak akan menikah lagi alias berpoligami. Wanita itu tetap meminta agar dinikahi. Bahkan ia rela mendapat giliran hanya tiap Jumat sekalipun. Akhirnya lelaki itu menikahi istri keduanya tanpa sepengetahuan istri pertama. Setiap hari Jumat ia berkunjung ke rumah istri keduanya. Begitu berlangsung selama 8 bulan.

Lama-lama istri pertama lelaki itu curiga atas rutinitas suaminya. Diam-diam ia mengutus pembantunya untuk mengikuti suaminya saat pulang salat Jumat. Ketika melihat tuannya masuk ke sebuah rumah, pembantu itu lantas bertanya perihal tuannya ke tetangga rumah itu. Para tetangga mengatakan bahwa mereka telah menikah.

Si pembantu kemudian mengabari majikannya tentang perihal tuannya yang telah menikah lagi. Mendengar hal itu, sang istri pertama memerintahakan agar hal itu dirahasiakan saja.

Suatu ketika lelaki pemilik toko itu meninggal. Istri pertama itu lantas mengirimkan uang sejumlah 500 dinar. Ia berpesan, “Berangkatlah kepada istrinya itu lalu katakan, ‘Semoga Allah memberimu pahala besar dalam musibah suamimu. Ia telah meninggal dan mewariskan harta sebanyak 8000 dinar. Yang 7000 dinar untuk anaknya, dan yang 1000 dinar dibagi kita berdua.”

Ketika si pembantu menemui istri kedua lelaki itu, lalu mengabarkan dan menyampaikan pesan istri pertama, wanita itu menyerahkan selembar kertas seraya berkata, “Sampaikan ini kepada putri pamannya itu.” Ketika telah dibuka, ternyata surat itu adalah pembebasan terhadap si suami dari mahar. Istri kedua itu pun tak mengambil warisannya. Masya Allah, dua istri yang salehah.

[nextpage title=”3. Kritik atas Kitab Uqudullujain”]

3. Kritik atas Kitab Uqudullujjain

Bahasan dalam kitab Uqudullujain memang memberi porsi lebih banyak untuk menerangkan kewajiban istri kepada suami. Memposisikan istri harus tunduk, patuh dan taat pada suami.

Hal ini tak pelak mengundang kritik dari kalangan pegiat isu gender yang memang sudah mulai merasukkan pemikiran ke pesantren-pesantren. Seperti buku yang diterbitkan oleh FK3 (Forum Kajian Kitab Kuning), misalnya. Melalui buku berjudul Wajah Baru Relasi Suami-Istri, Telaah Kitab Uqud al-Lujjayn, mencoba mengkritik hadis-hadis yag dikemukakan oleh Syekh Nawawi.

Namun kritikan dan takhrij yang dilakukan ternyata dinilai banyak terjadi kelemahan dan kesalahan sebagaimana pembelaan oleh Forkit (Forum Kajian Islam Tradisional) dengan buku Menguak Kesalahan dan Kebatilan Sekte FK3.

Polemik atas kritik terhadap kitab karya Syekh Nawawi ini akhirnya mempertemukan kedua pihak FK3 dan Forkit dalam sebuah diskusi. Diskusi panjang sebagai bentuk klarifikasi dan tabayun itu terangkum lengkap dalam blog: http://sarmidihusna.blogspot.co.id/2007/12/uqud-al-lujayn-di-gugat.html.

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *