Menu Tutup

Para Jomblowan! Ini Lho 4 Kriteria Wanita yang Layak Dinikahi Menurut Para Ulama

DatDut.Com – Meskipun jodoh di tangan Tuhan, kita tetap mengusahakan untuk mendapatkan calon yang terbaik. Mendapatkan calon terbaik tentu saja menjadi dambaan bagi semua insan, termasuk kaum Adam.

Bagi kaum pria, tentu saja masing-masing punya pertimbangan dan selera sendiri. Selama tidak bertentangan dengan aturan agama, tentu hal itu tidak jadi soal.

Pertanyaannya, adakah aturan agama atau pendapat ulama yang mengatur hal ini? Ternyata ada. Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam Jam‘iyyah Al-Masyari‘ Al-Khairiyyah Al-Islamiyyah Lebanon mengeluarkan beberapa kriteria wanita yang layak dinikahi. Berikut beberapa kriteria itu:

Pertama, wanita yang taat menjalankan tuntunan agamanya. Ini seperti yang terdapat dalam hadis Rasulullah Saw., “Wanita itu dinikahi karena empat hal: hartanya, kecantikannya, keturunannya, dan agamanya. Beruntunglah bagi orang yang mendapatkan kategori terakhir,” (HR Al-Bukhari, Muslim, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah).

Kedua, wanita yang masih perawan, karena menikahi wanita yang perawan lebih baik daripada menikahi janda.

Ketiga, wanita yang mempunyai garis keturunan yang jelas. Menikahi perempuan hasil hubungan gelap hukumnya makruh, kecuali jika ia berniat untuk mendapatkan pahala, karena ingin menjaga wanita itu agar tidak melakukan kesalahan yang sama dengan orangtua “gelap”-nya.

Keempat, wanita yang subur, penyayang, tidak bermuka masam di hadapan suami, dan bukan kerabat dekat.

Tentu saja aturan ini tidak hanya berlaku bagi kaum wanita. Hal yang sama juga berlaku bagi kaum Adam.

 

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *