Menu Tutup

Catat! Ini 5 Pemikiran Kontroversial Masdar F. Mas’udi

DatDut.Com – Salah satu tokoh Nahdlatul Ulama yang beberapa waktu lalu sempat menghebohkan publik setelah menjadi saksi yang meringankan terdakwa penista, K. H. Masdar Farid Mas’udi atau lebih dikenal sebagai Masdar F. Mas’udi, beberapa kali melontarkan pemikiran kontroversial.

Pemikiran kontroversialnya merupakan respons terhadap permasalahan-permasalahan keagamaan. Namun, tidak jarang pendapatnya itu berbeda dengan pendapat mayoritas. Paling tidak, ini 5 gagasan kontroversialnya yang menuai pro dan kontra.

1. Waktu Haji

K.H. Masdar pernah menyampaikan pendapatnya terkait waktu haji. Ia berpendapat bahwa pergeseran waktu inti haji yang dilaksanakan selama 5 hari (9, 10, 11, 12, 13) perlu ditinjau ulang. Menurutnya, ayat Alquran al-hajju asyhurun ma’lumat itu tidak dapat dikhususkan (di-takhshish) dengan hadis al-hajju ‘arafah, sebagaimana dikutip dari Islamlib.com.

Jadi, waktu inti haji seharusnya diperluas dalam waktu tiga bulan, Syawal, Zulkaidah, dan Zulhijah. Bukan hanya 5 hari saja. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan terjadinya korban tewas dalam proses ibadah haji.

2. Surga Tidak Milik Satu Agama

Mayoritas ulama Ahli Sunnah wal Jamaah berpandangan bahwa salah satu syarat masuk surga itu beragama Islam. Sejahat apa pun seseorang, bila agamanya Islam, maka dia berhak masuk surga. Namun, perbuatan jahatnya harus terlebih dahulu ditebus dalam neraka.

Masdar tidak sependapat dengan pandangan seperti di atas. Pria kelahiran Purwokerto ini berpendapat semua orang yang berbuat baik pastilah masuk surga, apa pun agamanya.

“Jadi, janganlah memiliki keyakinan bahwa kalau kita beramal saleh, lalu beriman menurut keyakinan kita masuk surga, sementara yang tidak seiman dengan kita masuk neraka,” tuturnya sebagaimana dikutip dari Fimadani.com.

3. NU Dipimpin Direktur

Masdar mengajukan gagasan yang ‘menggugat’ tradisi kepemimpinan di Nahdlatul Ulama. Kiai alumni Pesantren Tegal Rejo ini menawarkan agar NU dipimpin seorang direktur, bukan model kepemimpinan kharismatik.

Gagasan tersebut disampaikannya saat menjelang Muktamar NU ke-33 (2015) di Jombang beberapa bulan lalu. Menurut Masdar, pola kepemimpinan tradisonal tidak lagi sesuai dengan perkembangan zaman, sebagaiman dikutip dari Tempo.co.

Menurutnya, saat ini tidak ada lagi kiai yang kharismatik sekelas K.H. Hasyim Asy’ari, K.H. Wahab Hasbullah, dan K.H. Bisri Syansuri. Karenanya, model kepemimpinan di NU harusnya sudah beralih pada paradigma modern.

4. Suni-Syiah

Gagasan titik temu Suni-Syiah pernah disampaikan K.H. Masdar Farid dalam acara komunitas Gusdurian pada 7 Februari 2014, sebagaimana dikutip dari Satuislam.org. Menurutnya, Suni dan Syiah itu menemui titik temu dalam kalimat syahadat.

Selain itu, dia juga mengutip pendapat Gus Dur bahwa NU itu Syiah minus imamah. Sementara itu, Wahabi juga termasuk Suni. Hanya saja, Wahabi itu Suni ekstrim. Jadi, posisi NU itu berada di tengah-tengah.

5. Zakat

Masdar berpendapat bahwa zakat pada masa Nabi sama dengan pajak dalam konteks Indonesia. Menurutnya, orang yang telah membayar pajak kepada negara atau pemerintah dengan niat zakat, maka sama saja dia telah berzakat, sebagaimana dikutip dari Uin-suka.ac.id.

Ini artinya, masyarakat Indonesia tidak perlu dibebani dua kali kewajiban, pajak dan zakat.

 

Baca Juga:

4 Comments

  1. Hamba Allah

    Saya sangat tertarik dengan pemikiran dan cara pandang beliau terhadap hukum-hukum yg ada di dalam Al-Qur’an. namun, saya ingin bertanya tentang metode dan corak yang di gunakan beliau dalam menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an tersebut?

  2. TH Ashroun

    Iya benarin Gan. Gue juga pantas setuju ama kh masdar masudi kiranya masyarakat udah ngeluarin zakat maka nggak perlu lagi dikeluarin pajaknya kepada pemerintah karena orang2 kuffir nggak ada zakat dari mereka. Kok bisa orang2 muslim pula yang perlu mengeluarin double ya.

  3. Ibnu Siswanto

    Saya setuju soal zakat = pajak.
    Tapi yg diambil pajaknya, karena lebih besar dari zakat. Pajak kan 5% atau lebih, sedangkan zakat hanya 2,5%.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *