Menu Tutup

Mahfud MD Tolak LGBT, Ini 5 Komentarnya

DatDut.Com – Fenomena Lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) ramai dibicarakan media sosial sejak kejadian salah satu organisasi mahasiswa, Support Group and Resource Center on Sexuality Studies (SGRC), yang mengklaim berada di bawah naungan Universitas Indonesia (Baca: Organisasi Mahasiswa UI Pelindung Homoseksual dan Seks Bebas Buat Ulah, Ini 5 Fakta Sebenarnya).

Pihak Universitas Indonesia pun membantah bahwa SGRC itu adalah organisasi ilegal yang tidak mendapatkan izin dari UI. Pakar Hukum Tata Negara yang juga mantan Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menolak adanya komunitas yang “mengembangbiakkan” fenomena LGBT. Berikut 5 komentar Mahfud MD:

1. LGBT Membahayakan dan Menjijikan

Tuhan menjadikan makhluknya berpasang-pasangan. Ada wanita juga ada pria, ada malam juga ada siang, dan seterusnya. Lelaki berpasangan dengan wanita merupakan fitrah. Karenanya, jika ditemukan orang disekeliling kita yang menyimpang dari fitrah itu berarti dia sedang terkena penyakit.

Dalam akun Twitter-nya, Mahfud MD pada (25/01) mengatakan bahwa fenomena LGBT itu membahayakan dan menjijikan. Cuitannya tersebut mendapat respon pro maupun kontra. Namun, respon yang pro lebih banyak daripada yang kontra seperti dikutip dari Republika.co.id.

2. Boleh Dijadikan Objek Kajian, Jangan Dijadikan Gerakan

LGBT memang merupakan fenomena yang tidak dapat dihindari secara total. Ada saja komunitas yang secara diam-diam meramaikan dunia terlarang ini. Karenanya, menurut Prof. Dr. Mahfud MD, LGBT ini tidak boleh menjadi suatu gerakan yang dilegalkan di Indonesia.

Mahfud mengatakan, LGBT hanya boleh dijadikan riset ilmiah. Menurutnya, lembaga-lembaga yang menangani permasalahan ini sudah ada sejak lama. Karenanya LGBT boleh dikaji, tapi sebagai perilaku menyimpang. LGBT itu merupakan problem sosial yang harus disembuhkan dan ditertibkan oleh negara sesuai dengan hukum dan konstitusi.

3. Menyimpang Agama

Dalam Alquran, fenomena homoseksual terekam jelas dalam Alquran. Fenomena itu terjadi pada masa Nabi Lut As. Kaum Nabi Lut sudah diperingatkan bahwa perbuatan mereka itu menyimpang dari agama, dan Allah akan memberikan azab bila mereka tidak segera bertobat.

Bahkan orang-orang yang tidak ikut melakukan perbuatan menyimpang juga dapat terkana azab. Itu bila mereka hanya diam saja dan tidak mengingatkan para pelaku seks menyimpang tersebut. Inilah yang dalam Islam sebagai seks menyimpang.

4. Melanggar Konstitusi

Mahfud tidak takut berkomentar menentang fenomena LGBT itu. Selain itu, mantan MK itu juga mendukung penolakan terhadap keberadaan kaum lesbian. Selain bertentangan dengan nilai-nilai agama, LGBT juga tidak sejalan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. “HAM tak selalu mutlak-universal. LGBT bertentangan dengan nilai ketuhanan, moralitas, dan budaya Indonesia. Pasal 28J (UUD),” ujar Mahfud di akun Twitternya.

5. Menanganinya Tidak Perlu dengan Kekerasan

Walaupun LGBT merupakan perilaku menyimpang, Mahfud MD tetap menegaskan bahwa mengatasi fenomena ini tidak perlu dilakukan dengan kekerasan, karena hal tersebut justru dapat menimbulkan masalah baru yang juga melanggar Undang-undang. Menurutnya, meminimalisasi fenomena LGBT merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya bidang-bidang ilmu tertentu.

harisPenulis : Ibnu Kharish | Penulis Tetap Datdut.com

Fb : Ibnu Kharish

Baca Juga: