ADDAI Online – Berdasarkan kodratnya, ada tiga puluh perbedaan yang secara spesifik membedakan perempuan dari laki-laki.
Perbedaan tersebut sudah diisyaratkan pada ayat berikut: “Anak laki-laki tidaklah sama seperti anak perempuan,” (QS Ali Imran [3]: 36).
Ada tiga puluh perbedaan yang disebutkan oleh Kiai Masruhan Ihsan dalam kitab Risalatul Mahidh yang banyak dipelajari di pesantren-pesantren. Berikut 30 perbedaan tersebut:
- Menstruasi.
- Nifas.
- Melahirkan.
- Aurat wanita yang meliputi seluruh badan.
- Boleh menggunakan emas.
- Boleh menggunakan sutra.
- Mendapatkan setengah bagian warisan yang diperoleh laki-laki.
- Tidak memiliki kekuasaan untuk dirinya sendiri pada saat hendak menikah. Oleh karenanya, ia membutuhkan wali untuk keabsahan pernikahannya.
- Tidak berkewajiban mencari nafkah untuk suaminya.
- Boleh dipoligami sampai empat.
- Hanya berhak diceraikan, bukan menceraikan.
- Tidak berkewajiban melaksanakan salat Jumat.
- Tidak disunnahkan salat Idul Fitri.
- Tidak berkewajiban menyalati mayit.
- Tidak diperintahkan bertempur di medan perang.
- Tidak bisa menempati jabatan sebagai hakim.
- Mendapat kewajiban iddah (masa menunggu setelah bercerai atau setelah suami meninggal).
- Tidak bisa keluar tanpa seizin suami.
- Tidak boleh pergi sendirian tanpa didampingi mahramnya.
- Tidak boleh bersedekah tanpa seizin suami.
- Mendapat kekuasaan untuk menerima maskawin.
- Harus mau diajak suami untuk tinggal di tempat yang diinginkan suami.
- Tidak bisa menjadi wali.
- Tidak bisa menjadi imam untuk makmum laki-laki.
- Tidak berkewajiban mengqadha salat saat ia tidak salat karena menstruasi.
- Tidak boleh bersolek saat menjalani iddah setelah suami meninggal.
- Saat menjadi saksi, ia membutuhkan satu orang saksi perempuan lainnya. Dengan kata lain, dua orang wanita itu setara dengan satu orang laki-laki.
- Pada saat masih bayi, air pipisnya termasuk najis menengah.
- Suara wanita termasuk aurat.
- Pada saat melakukan salat, ada empat perbedaan lagi: (a) aurat wanita meliputi semua anggota tubuh selain bagian wajah dan kedua telapak tangan; (b) bila ada kesalahan dalam tatacara salat, ia memberi tanda dengan tepuk tangan; (c) bacaan dalam salat harus dengan suara pelan; (d) merapatkan semua anggota badan pada saat rukuk dan sujud.