Menu Tutup

Ini 30 Perbedaan antara Laki-laki dan Perempuan Menurut Kiai Masruhan Ihsan dalam Risalatul Mahidh

ADDAI Online – Berdasarkan kodratnya, ada tiga puluh perbedaan yang secara spesifik membedakan perempuan dari laki-laki.

Perbedaan tersebut sudah diisyaratkan pada ayat berikut: Anak laki-laki tidaklah sama seperti anak perempuan,” (QS Ali Imran [3]: 36).

Ada tiga puluh perbedaan yang disebutkan oleh Kiai Masruhan Ihsan dalam kitab Risalatul Mahidh yang banyak dipelajari di pesantren-pesantren. Berikut 30 perbedaan tersebut:

  1. Menstruasi.
  2. Nifas.
  3. Melahirkan.
  4. Aurat wanita yang meliputi seluruh badan.
  5. Boleh menggunakan emas.
  6. Boleh menggunakan sutra.
  7. Mendapatkan setengah bagian warisan yang diperoleh laki-laki.
  8. Tidak memiliki kekuasaan untuk dirinya sendiri pada saat hendak menikah. Oleh karenanya, ia membutuhkan wali untuk keabsahan pernikahannya.
  9. Tidak berkewajiban mencari nafkah untuk suaminya.
  10. Boleh dipoligami sampai empat.
  11. Hanya berhak diceraikan, bukan menceraikan.
  12. Tidak berkewajiban melaksanakan salat Jumat.
  13. Tidak disunnahkan salat Idul Fitri.
  14. Tidak berkewajiban menyalati mayit.
  15. Tidak diperintahkan bertempur di medan perang.
  16. Tidak bisa menempati jabatan sebagai hakim.
  17. Mendapat kewajiban iddah (masa menunggu setelah bercerai atau setelah suami meninggal).
  18. Tidak bisa keluar tanpa seizin suami.
  19. Tidak boleh pergi sendirian tanpa didampingi mahramnya.
  20. Tidak boleh bersedekah tanpa seizin suami.
  21. Mendapat kekuasaan untuk menerima maskawin.
  22. Harus mau diajak suami untuk tinggal di tempat yang diinginkan suami.
  23. Tidak bisa menjadi wali.
  24. Tidak bisa menjadi imam untuk makmum laki-laki.
  25. Tidak berkewajiban mengqadha salat saat ia tidak salat karena menstruasi.
  26. Tidak boleh bersolek saat menjalani iddah setelah suami meninggal.
  27. Saat menjadi saksi, ia membutuhkan satu orang saksi perempuan lainnya. Dengan kata lain, dua orang wanita itu setara dengan satu orang laki-laki.
  28. Pada saat masih bayi, air pipisnya termasuk najis menengah.
  29. Suara wanita termasuk aurat.
  30. Pada saat melakukan salat, ada empat perbedaan lagi: (a) aurat wanita meliputi semua anggota tubuh selain bagian wajah dan kedua telapak tangan; (b) bila ada kesalahan dalam tatacara salat, ia memberi tanda dengan tepuk tangan; (c) bacaan dalam salat harus dengan suara pelan; (d) merapatkan semua anggota badan pada saat rukuk dan sujud.

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *