Menu Tutup

“Wifi Al-Maidah 51 dan Password Kafir” Bukti Ahok Menista Alquran

DatDut.Com – Pada Sidang kasus Ahok ke-17 kemaren Selasa 4 April 2017, salah satu barang bukti yang dihadirkan JPU adalah video yang berisi pernyataan Ahok yang menyarankan untuk membuat wifi “Surat Al Maidah 51” dengan password “KAFIR”.

Ketika ditanya oleh hakim, Ahok mengakui video itu. Pada sesi pemeriksaan terdakwa, Ahok menyebut bahwa maksud ucapannya dalam video itu adalah untuk “meledekin” orang-orang yang menolak dia jadi gubernur pada tahun 2015.

Hal ini jelas menunjukkan bahwa Ahok menjadikan Al Maidah 51 sebagai bahan ledekan. Apapun motifnya, tindakan ini jelas sangat tidak patut dan melecehkan Alquran.

Video dan kesaksian Ahok di atas makin memperkuat bukti bahwa ucapannya 27 September 2016 di Pulau Seribu itu tidak mungkin keluar begitu saja. Tapi itu terinspirasi dari pengalaman masa lalu yang kemudian tertanam di alam pikirannya.

Di awal kesaksian dia juga mengatakan bahwa ucapannya itu karena melihat seorang Ibu di depannya, lalu dia teringat dengan pengalamannya dengan seorang Ibu di Bangka Belitung tahun 2007 ketika dia jadi calon Gubernur.

Ibu di Babel itu bilang tak mau pilih Ahok karena takut “murtad”. Dalam hal ini Ahok ingin meyakinkan Ibu di Pulau Seribu itu. Maka keluarlah kalimat yang dipermasalahkan itu.

“… Jadi jangan percaya sama orang, kan bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya, ya kan. Dibohongin pakai surat al Maidah 51, macem-macem itu. Itu hak bapak ibu, jadi bapak ibu perasaan nggak bisa pilih nih karena saya takut masuk neraka, dibodohin gitu ya…”.

Keterangan Ahok dalam sidang kemaren juga makin merangkai fakta-fakta yang sudah terungkap sebelumnya. Ahok menyebut bahwa ucapannya di Pulau Seribu terinspirasi pengalamannya di Bangka Belitung.

Dalam wawancara di Al Jazera dia nyatakan bahwa dia tidak menyesal. Lalu Bukunya yang berjudul “Merubah Indonesia” yang di dalamnya halaman 40 menyingung al maidah 51 juga berdasarkan pengalaman di Babel.

Ucapannya di Partai Nasdem dilatarbelakangi buku tersebut. Maka pengakuan ini menjadi sebuah rangkaian yang saling terkait.

Dengan demikian makin sangat jelas bahwa unsur “dengan sengaja” sesuai pasal 156a huruf a KUHP itu jadi terpenuhi karena rangkaian peristiwa di atas dengan sangat gamblang menunjukkan itu.

Maka sudah sangat wajar kiranya jika JPU menuntut Ahok dengan hukuman maksimal 5 tahun penjara dalam sidang ke-18 hari Selasa yang akan datang.

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *