Menu Tutup

Ulah dan Komentar Netizen pada Polisi terkait Bom Panci Bandung

DatDut.Com – Meledak salah, tak meledak pun salah. Pelaku tertangkap, protes. Aksi pelaku sukses, polisi juga tambah diejek. Begitulah kira-kira simalakamanya berhadapan dengan komentar kaum nyinyir dari kalangan simpatisan teroris. Pola serta gaya komentar itu selalu sama dan berulang setiap kali ada aksi teror yang terjadi.

Saat mereka menuntut aparat untuk bekerja adil dan profesional, namun saat yang sama mereka mengolok-olok, menyebar fitnah untuk mengikis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja aparat.

Rasa tidak percaya dan memandang salah terhadap pemerintah, aparat dan tuduhan-tuduhan dalam pikiran mereka mendorong untuk begitu ringan membantah, menertawakan, bahkan membully informasi dari aparat sekalipun. Ini bisa terlihat dalam kolom komentar di halaman resmi Humas Divis Polri.

Begitu pula saat kejadian penangkapan teroris kemarin. Aksi yang gagal dan berakhir dengan kematian pelaku tersebut kembali memutar tayangan pola tanggapan kaum nyinyir simpatisan teroris di negeri ini. Perhatikan dan cermati saja, pola kaum nyinyir simpatisan terosris tidak lepas dari lima poin berikut ini:

1. Pengalihan Isu

Tuduhan pengalihan isu terhadap setiap gagalnya aksi teror mulai muncul semenjak adanya kasus penistaan Alquran. Semenjak itu, setiap kali ada aksi bom yang gagal, hingga kematian Santoso pun dianggap pengalihan isu dari penindakan terhadap penista.

Sepertinya mereka hanya mendompleng isu saja. Soalnya, sebelum ada kasus penistaan yang menyeret salah satu paslon itu, pengalihan isu juga menjadi tuduhan pertama. Isu utama yang menjadi sasaran pengalihan isu tentu saja isu yang mereka suarakan.

Hanya saja, sebatas menuduh dan menduga adanya pengalihan isu, itu belum tergolong utuh sebagai simpatisan teroris. Masih wajar karena mungkin bersikap kritis dan oposisi terhadap rezim. Tapi jika sudah melangkah dalam poin selanjutnya atau bahkan sempurna 5 sampai poin kelima terkumpul dalam diri, tak ragu lagi statusnya adalah golongan pecinta aksi teror.

2. Membandingkan dengan Bom Lain

Komentar jenis ini bertujuan untuk menguatkan tuduhan pengalihan isu. Tujuannya untuk merendahkan dan meremehkan bom jenis panci presto yang baru-baru ini marak dipakai. Di sisi lain, kurang jelas dan kurangnya sosialisasi pengertian istilah-istilah terkait bom membuat orang mudah terkecoh oleh analisis murahan.

Kaum nyiyir simpatisan teroris tidak mau memahami maksud kecepatan rambat ledakan yang jelas beda dengan besarnya ledakan. Kita ingat kembali bagaimana ramainya komentar nyinyir saat polisi berhasil menggagalkan bom panci Bekasi dan Ngawi.

Banyak yang gagal memahami dan membedakan ungkapan kecepatan gelombang kejut 4000 km/jam lalu membandingkannya dengan bom atom ataupun bom buatan Rusia. Lebih jelasnya, baca: Jangan Dulu Nyiyir pada Polisi Soal Bom Panci dari Bekasi dan Ngawi sebelum Tahu Bahayanya artikel ini.

3. Kok Langsung Didor? Kan baru Terduga?

Istilah terduga teroris yang digunakan kepolisian terhadap para pelaku yang akhirnya terbunuh dalam penggerbekan karena melawan ternyata juga menimbulkan gagal faham. Memang istilah terduga dalam ranah hukum kita, dalam hal ini untuk kasus terorisme banyak mengundang perdebatan. Dalam KUHP sendiri tak ada penggunaan istilah terduga. Yang ada adalah tersangka, terdakwa, dan terpidana.

Istilah tersangka tertuju untuk orang yang patut diduga sebagai pelaku berdasarkan bukti permulaan. Setelah ia dituntut di pengadilan, diperiksa, dan diadili di pengadilan, maka statusnya menjadi terdakwa. Ketika pelaku tersebut telah mendapatkan putusan bersalah dengan kekuatan hukum yang tetap, maka ia menjadi terpidana.

Pada pengertiannya status terduga mungkin setara dengan status tersangka. Tetapi dalam pemberantasan terorisme, banyak aksi tersangka yang jelas-jelas melawan para aparat dan membahayakan mereka. Apakah aparat harus diam saja ketika tersangka tindak terorisme melawan dan membawa senjata?

Hal ini diperparah adanya catatan kelam untuk kepolisian dan Densus 88 soal salah tangkap dan penindakan yang salah sasaran. Tetapi jika masih tersangka kok melawan bahkan meledakkan bom, apakah harus didiamkan sampai polisinya mati dulu?

4. Hanya Sandiwara atau Sinetron

Untuk menguatkan tuduhan dan ejekan, para nyiyiriyun simpatisan teroris menambahkan tuduhan sandiwara/sinetron penangkapan. Mereka mungkin terinspirasi dengan film Indonesia berjudul Alif Lam Mim.

Sehingga imajinasi mereka menggambarkan bagaimana aparat negara mendesain sebuah aksi terorisme untuk meningkatkan kepercayaan rakyat. Meskipun film tersebut memang tidak berujung seperti itu, namun pada sebagian besar jalan cerita mampu mengajak kaum nyinyir untuk berkesimpulan. Sehingga mereka tak lagi memperhatikan himbauan untuk menonton hingga tuntas.

Lihat bagaimana akun seperti Umeir Khaz, akun dengan 28 ribuan follower, menebarkan narasi sesat hanya berdasarkan foto seorang polisi yang tidak berpakaian lengkap saat penggerebekan di Bandung. Dengan pongahnya menuduh polisi sedang bermain sinetron.

5. Sebar Fitnahan

Inilah rangkaian penutup dari nyiyiran para simpatisan teroris. Sebar fitnah. Seperti rekam layar yang baru-baru ini dikirim ke grup Rakyat Bersuara. Digambarkan percakapan antara Jendral Kapolri, Tito Karnavian yang memberi instruksi agar mempersiapkan narapidana untuk sinetron bom panci. Dari bahasa yang digunakan, sudah terbaca bahwa rekam layar itu adalah fitnahan.

Jadi bagi kaum nyinyir simpatisan teroris, bom meledak adalah kebodohan polisi. Penggagalan aksi bom adalah juga salah dan merupakan sandiwara, pengalihan isu, cara mengelabui rakyat, memfitnah Islam dan seterusnya. Kalaupun pelaku tewas, maka mereka tak segan klaim pelakunya syahid dengan foto-foto mayat yang tersenyum.

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *