Menu Tutup

Mencermati Pandangan M. Quraish Shihab tentang Ucapan Selamat Natal pada Non-Muslim

DatDut.Com – Ucapan Selamat Natal di masyarakat Muslim Indonesia selalu menuai pro dan kontra saat jelang bulan perayaan Natal setiap 25 Desember. Perang wacana pun menjamur begitu masif di media sosial. Hal ini pun terus berulang setiap satu tahun sekali.

Salah satu pakar tafsir Indonesia, M. Quraish Shihab, mengurai sangat jelas terkait ucapan Selamat Natal dalam karyanya Tafsir Al-Mishbah. Ilmuwan jebolan Al-Azhar, Mesir ini, menjelaskan hukum ucapan Selamat Natal ketika menafsirkan surah Maryam ayat 33. Berikut 5 ulasannya:

1. Menghormati Kelahiran Nabi Isa

Salam atas diriku pada hari aku dilahirkan, dan pada hari aku wafat, dan pada hari aku dibangkitkan hidup (kembali)” (QS Maryam [19]: 33). Menurut M. Quraish Shihab, kata salam terambil dari akar kata salima yang maknanya berkisar pada keselamatan dan keterhindaran dari segala yang tercela.

Kata salam dalam ayat ini merupakan ucapan langsung Nabi Isa a.s. yang Allah ceritakan dalam surah ini. Ayat ini secara langsung mengabadikan serta merestui ucapan selamat hari kelahiran (Natal) yang diucapkan pertama kali oleh Nabi Isa a.s.

2. Kaitan Ayat 30 dan Ayat 33 Surah Maryam

Masyarakat Indonesia yang terdiri dari agama, suku, dan budaya seharusnya saling menghormati dalam interaksi sosial. Karenanya, perlu penafsiran-penafsiran bijak terkait persoalan agama yang berkaitan erat dengan kondisi masyarakat setempat.

Oleh karenanya, M. Quraish Shihab menawarkan pandangan ulama yang mengaitkan ayat 30 surah dan 33 surah Maryam. Nabi Isa berkata, “Aku itu hamba Allah. Dia telah memberiku Al-Kitab, dan menjadikan aku seorang Nabi,” (QS Maryam [19]: 30). Jadi, tidak ada salahnya mengucapkan “Selamat Natal” bila disertai keyakinan bahwa Nabi Isa itu hamba sekaligus Nabi Allah.

3. Ucapan Sesuai dengan Niat Pengucapnya

Salah satu kaidah fikih menjelaskan bahwa segala perbuatan itu tergantung niatnya, al-umur bi maqashidiha. Karenanya, dalam rangka interaksi sosial dan hubungan harmonis antarsesama pemeluk agama, kaidah ini pun dapat kita terapkan dalam konteks ucapan Selamat Natal.

Selain itu, M. Quraish Shihab juga memaparkan bahwa Alquran dan Hadis membenarkan satu bentuk redaksi di mana lawan bicara memahami suatu ujaran sesuai dengan persepsi dirinya. Padahal, persepsi tersebut bukan seperti yang dimaksud pengucapnya, karena si pengucap sendiri mengucapkan dan memahami redaksi itu sesuai dengan pandangan dan persepsinya.

Dalam konteks ucapan Selamat Natal, kalaupun non-Muslim memahami ucapan itu sesuai dengan keyakinannya, biarlah demikian, karena kita sebagai Muslim yang mengucapkan dan memahami ucapan tersebut itu sesuai dengan ukuran keyakinan kita.

4. Larangan Hanya untuk yang Dikhawatirkan Kabur Akidahnya

Dalam masalah mengucapkan Selamat Natal, M. Quraish Shihab juga tidak mengabaikan sama sekali pandangan ulama yang tidak membolehkannya. Secara tegas, ayah dari presenter kondang Najwa Shihab ini, menyatakan bahwa bila yang dimaksud Selamat Natal adalah pengakuan tentang Ketuhanan Yesus Kristus tentu bertentangan dengan akidah Islam.

Karenanya, bagi orang awam yang khawatir dan ragu akidahnya terkaburkan sebab ucapan ini, sebaiknya dihindari saja. Namun, tidak salah juga yang membolehkan ucapan Selamat Natal selagi pengucapnya arif bijaksana dan tetap terpelihara akidahnya.

5. Sembelihan Nasrani Halal Bila Sebut Nama al-Masih Putra Maryam

Quraish Shihab menganalogikan bolehnya mengucap Selamat Natal dengan pendapat ulama yang menyatakan kehalalan sembelihan Nasrani jika menyebut nama al-Masih putra Maryam As.

Sembelihan tersebut boleh dimakan oleh Muslim, baik penyebutan tersebut diartikan sebagai permohonan salawat dan salam untuk beliau atau dengan arti apa pun. M. Quraish Shihab mengutip pendapat ini dari al-Biqa’i dari kitab ar-Raudhah.

 

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *