DatDut.Com – Tanggal 31 januari 2016 adalah hari istimewa bagi warga NU karena pada hari itu, 91 tahun silam, jam’iyyah tempat mereka bernaung dideklarasikan oleh para muassis-nya. Dunia maya dipenuhi oleh ucapan selamat hari lahir (Harlah) NU yang ke-91 ini dan tagar #HarlahNU91-pun menjadi trending topic.
Pada hari yang sama, sebuah trending topic lain menghiasi dinding media sosial dan media pemberitaan. Topik yang diangkat itu tak lain adalah insiden yang terjadi pada persidangan ke-8 Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tentang dugaan penistaan agama.
Sidang yang bertempat di Auditorium Kementerian Pertanian (Kementan) itu menghadirkan 5 saksi yang di antaranya Ketua Umum MUI yang juga Rais Aam PBNU, K.H. Ma’ruf Amin.
Sidang itu menjadi sorotan setelah Ahok dan tim pemgacaranya dinilai oleh banyak kalangan bertindak secara tak pantas dan brutal kepada Kiai Ma’ruf Amin. Ahok dinilai telah memojokkan beliau dalam kapasitasnya sebagai saksi ahli.
Di antara poin yang dinilai sebagai tuduhan yang mengada-ada adalah bahwa lembaga yang diketuai oleh Kiai Ma’ruf Amin telah mengeluarkan fatwa yang memihak pada kepentingan politik pihak tertentu. Berikut petikan percakapan yang diambil dari situs liputan6.com.
**
“Pada hari Jumat terjadi pertemuan (di PBNU), Kamisnya ada telepon dari SBY pada pukul 10.16 WIB supaya diatur agar Agus-Sylvi diterima oleh PBNU. Apa itu benar?” tanya Humphrey.
“Tidak ada,” jawab Ma’ruf.
Menurut Humprey, pada telepon tersebut, SBY juga meminta Ma’ruf Amin sebagai Ketua MUI membuat sikap dan pendapat keagamaan yang menyatakan Ahok menghina Alquran dan ulama.
“SBY juga minta agar MUI segera mengeluarkan fatwa MUI?” ujar Humphrey.
“Tidak,” ucap dia.
Namun, Humprey tidak berhenti, dia terus mencecar Ma’ruf Amin. Humphrey terus menanyai lantaran memiliki bukti percakapan telepon, namun belum dijelaskan bukti apa yang dia miliki.
Karena memiliki bukti, Humphrey mengingatkan Ma’ruf agar tidak memberikan kesaksian palsu.
“Anda yakin tidak? Saya punya buktinya. Saya ingatkan saudara agar tidak memberikan kesaksian palsu karena ada konsekuensi hukumnya,” cecar Humphrey.
Ma’ruf kembali membantah. Hakim akhirnya menghentikan pertanyaan kuasa hukum Ahok.
**
Warga NU pun segera ramai merespons insiden tersebut. Bagi Nahdliyin, Kiai Ma’ruf Amin adalah simbol yang mewakili marwah ormas Islam terbesar di Indonesia ini, terlepas dari posisi beliau yang dalam sidang itu tengah mewakili MUI. Tindakan seperti itu dikategorikan sebagai perilaku atau adab yang buruk (suul adab) seseorang kepada seorang ulama dihormati.
Tentu kita ingat beberapa waktu lalu mengenai Banser yang nglurug ke tempat kerja si peleceh Gus Mus, atau di hari berikutnya yang menyambangi seorang penghujat Kiai Maimoen Zubair. Peristiwa di persidangan itu di mata dan hati nahdliyyin dapatlah disejajarkan dengan perilaku-perilaku tak pantas tersebut.
Sikap resmi GP Ansor yang dirilis hari ini, 1 Februari 2017, menyatakan bahwa berdasarkan pengamatan Banom NU itu, Kiai Ma’ruf Amin telah memberikan keterangan sesuai dengan kompetensi maupun kapasitaas beliau sebagai ahli agama Islam, baik sebagai fuqaha, Rais Am PBNU maupun Ketua Umum MUI.
Demikian yang tertulis dalam pernyataan sikap GP Ansor poin ke-3. Selanjutnya dalam rilis yang sama, mereka menyayangkan sikap Ahok dan tim pengacaranya dan menilainya sebagai pemelintiran situasi serta menempatkan saksi pada posisi terdakwa karena tuduhan-tuduhannya. Pada bagian akhir, GP Ansor menyatakan siap melakukan pembelaan melalui jalur hukum apabila memang diperlukan.
- Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Dai Moderat ADDAI Batch 3 - 2 September 2023
- ADDAI Akan Anugerahkan Sejumlah Penghargaan Bergengsi untuk Dai dan Stasiun TV - 18 November 2022
- ADDAI Gelar Global Talk Perdana, Bahas Wajah Islam di Asia Tenggara - 7 Oktober 2022