Menu Tutup

Toleransi yang Dibenarkan

Addai.or.id – Ada sementara orang yang bertanya, bagaimana sikap toleran yang dibenarkan dalam agama? Misalnya, ada yang bertanya bolehkah kita menghadiri pernikahan yang diadakan di tempat ibadah yang lain? Atau bolehkah kita bertakziah ketika ada saudara kita yang non muslim wafat.

Inilah hal-hal yang saya kira mungkin perlu mendapatkan penjelasan. Dalam kesempatan ini kita akan menguraikannya.

Pada prinsipnya, setiap agama pastilah memiliki tiga pilar: dari aspek teologi atau akidah, aspek ritual atau syariah, dan aspek akhlak atau dalam hubungan antar sesama.

Nah, toleransi yang dilarang tentu dalam konteks akidah dan syariah yaitu dalam konteks keyakinan dan dalam konteks beribadah. Sedangkan dalam konteks bermuamalah, agama dan al Qur’an khususnya, tidak ada larangan apapun dan bahkan itu dianjurkan sepanjang itu untuk kebaikan bersama.

Kita ambil contoh, misalnya, kalau ada tetangga kita apakah dia non muslim yang wafat maka sudah sewajarnya kita bertakziah. Untuk apa? Menghormati bagi anggota keluarga yang masih hidup. Sebagai sebuah hubungan sosial yang baik maka kita hadir untuk menyampaikan bela sungkawa, untuk menyampaikan duka derita kita.

Sedangkan terhadap jenazah, terhadap yang wafat, tentu saja kita boleh menghormati jenazahnya.

Nah, juga dalam konteks menghadiri sebuah acara pernikahan di tempat ibadah orang lain, misalnya, juga tidak ada larangan sepanjang kita tidak mengikuti ritual ibadah mereka.

Namun, dalam bentuk kita menghormati hubungan sesama, hubungan sosial, maka agama sangat menganjurkan .

Dalam surah ke 60 (al Mumtahanah) pada ayat ke 8:

لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ إِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِينَ

Artinya: “Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tiada memerangimu karena agama dan tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Bukan hanya kita yang muslim, kita yakin, saudara-saudara kita yang non muslim pun pastilah mengerti bahwa dalam bertoleran itu tidak harus mencampur adukkan akidah dan ritual cara beribadah mereka. Maka dalam konteks keyakinan, agama kita sudah mengajarkan “Lakum diinukum wa li yadiin”, buat kamu agama kamu, buat kami agama kami.

Namun, dalam konteks sosial, dalam konteks hubungan sesama untuk menciptakan kehidupan yang lebih harmonis, damai dalam hidup ini adalah hak setiap orang, termasuk hak setiap umat beragama.

Semoga kita semakin menjadi pribadi-pribadi yang membawa kedamaian bagi lingkungan kita.

Oleh: K.H. Ali Nurdin (Majelis Syura ADDAI)

https://youtu.be/7bL9EXNQxbk

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *