Menu Tutup

Teror Paris Akibatkan 5 Penderitaan Ini Bagi Muslim

DatDut.Com – Teror Prancis meninggalkan luka bagi seluruh umat manusia. Seperti dilansir Republika.co.id, jumlah korban tewas yang tercatat sebanyak 153 orang tewas dalam rangkaian teror di berbagai lokasi.

Hal ini juga berdampak terhadap kebebasan Muslim di Prancis. Sebagaimana dilansir Lefigaro.fr, Pemerintah Prancis memperketat dan mewaspadai aksi terorisme di Prancis. Berikut 5 upaya Pemerintah Prancis membendung gerakan terorisme:

1. Deportasi Imam Masjid

Dalam siaran langsung di saluran televisi TF1, Perdana Menteri Prancis, Manuel Valls, mengatakan bahwa dia harus mengusir semua imam masjid radikal.

“Imam masjid yang memprovokasi kebencian atau menganjurkan terorisme akan dijerat hukuman tujuh tahun penjara dan denda 100.000 Euro,” ungkapnya.

Sejak November 2014, undang-undang tentang terorisme dibuat untuk menjaga stabilitas keamanan Prancis.

Menurut Bernard Cazeneuve, Menteri Dalam Negeri Prancis, sejak 2012, 40 imam masjid yang tidak memiliki identitas kewarganegaraan Prancis dideportasi oleh Pemerintah Prancis.

2. Perkumpulan Agama Dilarang

Kebebasan berkumpul di Prancis merupakan hak konstitusional. Namun demikian, bila mengganggu ketertiban umum dapat dipidanakan. Setiap pemimpin daerah berhak melarang pertemuan keagamaan yang mengganggu ketertiban masyarakat. Bahkan, di tempat-tempat ibadah sekalipun.

Menurut Pasal 212-1 Undang-undang Keamanan Dalam Negeri Prancis mengenai antisipasi terhadap aliran keras, secara administratif kenegaraan, asosiasi yang menyebarkan paham kekerasan dapat dibubarkan.

Hal ini juga mencakup asosiasi keagamaan yang menyebarkan paham radikal. Bahkan, bagi residivis yang melakukan tindakan teror serupa akan dikenakan hukuman 3 tahun penjara dan denda 45.000 Euro.

3. Pencabutan Hak Kewarganegaraan

Pada bulan Mei 2014, Perdana Menteri bersama Menteri Dalam Negeri Prancis menandatangani sebuah dekrit untuk menghapus nama Ahmed Sahnouni, yang dianggap sebagai salah satu pentolan Al-Qaeda berasal dari Maroko. Naturalisasinya diperoleh pada tahun 2003.

Menurut data Departemen Dalam Negeri Prancis, ada 21 orang yang hak kewarganegaraannya dicabut sejak tahun 1990-an hingga saat ini. Delapan di antaranya terkait tindakan terorisme.

4. Pembekuan Aset

Pembekuan aset juga termasuk salah satu yang dialami Muslim di Prancis. Pembekeuan ini memungkinkan untuk menghentikan aset perorangan atau organisasi yang terindikasi terkait dengan tindakan terorisme.

Asosiasi “Harapan Pearl” dituduh membiayai jihad di Suriah dengan kedok bantuan kemanusiaan. Asosiasi tersebut dibekukan asetnya pada Februari 2014.

5. Aktiftas di Masjid Terbatas

Salah satu ketidaknyamanan Muslim Prancis saat ini adalah pengawasan ketat terhadap sejumlah kajian agama yang dilakukan di masjid.

Pout Thibault de Montbrial, Pengacara di Barreau de Paris, pengusiran imam radikal merupakan keputusan tepat. “Sejumlah imam berbahaya. Padahal, kami telah mempublikasikan banyak hal tentang ancaman hukuman atas tindakan radikal. Namun, hal tersebut tidak digubris oleh para imam masjid,” tuturnya.

Thibault menyatakan bahwa kesulitan utama adalah mengidentifikasi imam memiliki standar ganda dalam ceramahnya. Beberapa masjid berubah menjadi tempat tertutup. Selain itu, harus ada badan intelijen tersendiri yang mengawasi aktifitas masjid. Kita perlu memantau seluruh masjid.

harisPenulis : Ibnu Harish | Penulis Tetap Datdut.com

Fb : Ibnu Harish

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *