Menu Tutup

Seru!! Ini 5 Kehebohan Gara-gara Foto Telur Ayam Berstempel Halal di Medsos

DatDut.Com – Beberapa hari ini dunia medsos ribut lagi soal sertifikat halal yang berlebihan. Kalau beberapa waktu lalu kita heboh karena ada jilbab bersertifikat halal dan menonjolkannya demi pemasaran, kali ini ada telur bersertifikat halal.

Komentar para nitizen beragam ketika memperbincangkan telur tersebut. Rata-rata menganggapnya sebagai editan, atau asli tapi untuk lelucon. Namun beda lagi ketika foto itu dilengkapi tulisan agak provokatif. Dari yang ngakak menertawakan akhirnya sedikit menyeret MUI. Seperti peristiwa yang lalu, MUI kali ini juga dibawa dalam perbincangan.

Nah, sebenarnya sejak kapan kemunculan foto tersebut? Siapa yang mengunggahnya pertama kali? Apa dan siapa saja yang mengomentari telur bersertifikat halal tersebut? Berikut ini 5 ulasannya.

[nextpage title=”1. Telur Halal Malaysia”]

1. Telur Halal Malaysia

Tahukah Anda, ternyata telur dengan stempel halal itu bukan dari Indonesia. Berdasarkan tulisan dalam stempel itu, jelas tertulis Malaysia. Jadi, kalaupun foto itu asli dan nyata, maka fenomena telur yang harus berstempel HALAL Majelis Ulama itu benar-benar unik dan mengusik.

Menurut ngenetyuk.com, memang stempel halal terhadap telur ayam sudah berlaku di Malaysia sejak tahun 2014. Tapi kok baru sekarang ada yang unggah fotonya?

[nextpage title=”2. Ini Akun yang Mengunggah Pertama Kali”]

2. Ini Akun yang Mengunggah Pertama Kali

Berdasarkan penelusuran, ternyata foto telur berstempel sertifikat halal itu diunggah pertama kali pada 14 Mei 2016. Di Twitter foto telur halal itu diunggah oleh sekitar 12 akun. Rata-rata orang Malaysia. Sekilas memang setempel halalnya mirip dengan stempel halal MUI.

Sementara di FB, foto itu diunggah oleh akun Emir Izhar. Dari Indonesia, yang mengunggah foto tersebut hanya situs bintang.com dengan editan tambahan dan portal Chirpstroy.com yang mengarahkan artikel ke Kompas. Sementara blogger Malaysia hingga tulisan ini dibuat baru satu blog saja yang memasang foto tersebut dengan komentar panjang.

[nextpage title=”3. Bumbu Pemanas”]

3. Bumbu Pemanas

Oleh akun Emir Izhar, foto telur ayam halal itu diberi komentar cukup menggelitik. “Telur Halal 100%. Ayam Islam. Pasangan ayam dinikahkan. Ayam jantan dan betina tidak berzina. Ayam-ayam dibacakan dengan ayat-ayat suci Al-Quran,” tulisnya. Status dan foto yang bertanggal 14 Mei pukul 15:10 itu mengundang 92 komentar dan 398 like.

Versi  Indonesia yang diposting oleh bintang.com, foto telur ayam itu telah berganti tulisan yang lebih menggelitik. “Yakinkah telur yang kita makan sudah halal? Jangan sampai kita makan dari telur ayam yang dihasilkan dari ayam pezina. Untuk itu, kami sajikan kepada Anda, TELUR HALAL. Dijamin keasliannya dan tidak mengandung lemak babi. Kami sangat memperhatikan pergaulan ayam-ayam kami agar tidak terlibat pergaulan dan sex bebas. Kami menjamin satu pejantan hanya membuahi 4 indukan sesuai syariah. Hidup sehat dimulai dari telur halal.”

[nextpage title=”4. Komentar K.H. Ahmad Bisri Musthafa”]

4. Komentar K.H. Ahmad Bisri Musthafa

Tampaknya, telur berstempel halal ini memancing umat islam Indonesia untuk mengandaikan jika penerapan stempel halal MUI merambah dunia telur. Hehehe. Sampai-sampai tokoh sekaliber K.H. Ahmad Musthafa Bisri dalam akun FB-nya turut menyoroti soal telur halal ini.

Beliau menulis bahwa banyak yang melaporkan padanya tentang banyaknya label halal. Dari jilbab hingga telur ayam. Sehingga, karena memandang kaidah Pada dasarnya segala sesuatu itu mubah sampai ada dalil yang mengharamkan, beliau mengatakan, “… rasanya perlu MUI mengeluarkan fatwa tentang: 1. Hukumnya SERTIFIKASI HALAL; 2. Hukumnya UANG HASIL SERTIFIKASI HALAL; 3. Siapa YANG BERWENANG mengeluarkan Sertifikat Halal. Bagaimana menurut Anda?”

Status Gus Mus ini mengundang diskusi ramai. Ditanggapi dengan like hingga 5000 lebih dan dibagikan hingga 1700 kali lebih.

[nextpage title=”5. Ternyata Indonesia Punya UU-nya Juga”]

5. Ternyata Indonesia Punya UU-nya Juga

Munculnya meme telur halal ini mengingatkan kita pada judicial review yang diajukan oleh Tim Halal Kamar Dagang Indonesia (Kadin) terhadap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Seperti dilansir Kompas pada 25 Agustus 2009, menurut ketua Tim Halal Kadin, Suroso Suroso Natakusuma UU tersebut tidak realistis karena mengharuska semua produk hewan harus disertifikasi halal. “UU ini mewajibkan semua produk hewan, termasuk telur, harus ada sertifikasi halal. Bayangkan, masa telur ayam saja harus ada cap halalnya?” ujar Suroso.

Undang-Undang itu sendiri kini telah direvisi pada tahun 2014 yang lalu menjadi UU Nomor 41 Tahun 2014. Namun nampaknya belum menghilangkan kemungkinan telur ayam yang termasuk dalam kategori produk hewan nantinya harus mendapat sertifikat halal. Kita tunggu saja.

Baca Juga: