Menu Tutup

Meski Mungkin Kurang Afdol, Tapi Salat Tarawih Kilat Itu Sah! Ini Dalilnya

DatDut.Com – Munculnya polemik di tengah masyarakat atas adanya fakta terkait masalah tarawih cepat yang menimbulkan banyak komentar, menggerakkan hati kami untuk ikut berpendapat.

Banyak yang memberi komentar bahwa salat ini tidak sah. Ada yang memberi alasan karena salat model ini tidak khusyuk. Ada komentar lagi, ini jelas tidak thuma’ninah. Ada pula yang menanyakan tentang apa yang dibaca oleh orang-orang yang melakukannya kok cepat sekali, apakah makmumnya sempat membaca surah al-Fatihah?

Sebenarnya tidak ada batasan dari syariat tentang shalat dari segi cepat dan tidaknya. Akan tetapi terdapat anjuran-anjuran dari syariat seperti halnya khusuk, tidak tergesa-gesa, dll. Yang menjadi inti permasalahan adalah akankah sah salat yang dilakukan dengan sangat cepat?

Berikut ini beberapa tanggapan kami terhadap berbagai argumen yang beredar di masyarakat:

[nextpage title=”1. Thuma’ninah”]

1. Thuma’ninah

Ulama Syafi’iyah berbeda pendapat mengenai thuma’ninah dalam salat. Sebagian mengatakan thuma’ninah adalah rukun. Jadi,  salat tidak sah tanpa thuma’ninah. Sebagian ada yang mengatakan  sunah. Salah satunya adalah Sekh Abu Bakar Syatha dalam kitab I’anatuth Thalibih (2: 245) yang merupakan syarah kitab Fathul Mu’in. Beliau memaparkan bahwa kebanyakan ulama berpendapat bahwa thuma’ninah adalah sunah hai’ah (tidak wajib, dan tidak pula disusul dengan sujud sahwi jika meninggalkannya).

Hal senada  juga banyak dipaparkan oleh para ulama dalam kitab-kitab mereka yang senada dengan pendapat Abu Bakar Syatho, seperti Imam Ramli dalam kitab Tuhfatul Muhtaj, Imam Al-Mahalli dalam kitabnya Kanzur Raghibin, dll.

Jadi kesimpulannya, salat tanpa thuma’ninah itu sah. Pendapat ini juga diperkuat oleh mazhab lain seperti mayoritas Malikiyah yang mengatakan bahwa thuma’ninah adalah sunnah.

[nextpage title=”2. Membaca Al-Fatihah”]

2. Membaca Al-Fatihah

Semua ulama bersepakat bahwa salat harus  membaca Al-Fatihah bagi imam salat dan orang yang salat sendirian. Lalu bagaimana dengan makmum?

Ternyata yang mewajibkan membaca Al-Fatihah untuk makmum hanya mazhab Syafi’i. Mazhab selain Syafi’i, tidak ada yang mewajibkan membaca Fatihah, bahkan ada yang mengatakan haram (makruh tahrim) bagi makmum dalam membaca Al-Fatihah.

Menurut mazhab Hanafi, makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah secara mutlak atas kesepakatan para ulama Hanafiyyah. Bahkan, hukumnya haram (makruh tahrim) bagi makmum membacanya (Tanwirul Abshar, 1: 566).

Menurut mazhab Maliki, makmum tidak wajib membaca Al-Fatihah, tetapi disunahkan membaca jika dalam salat sirri (salat dengan bacaan pelan), seperti zuhur dan ashar (Mukhtashar Khalil Syarh Al-Kharsyi, 1: 269). Menurut Hanabilah, membaca Al-Fatihah tidak wajib bagi makmum, entah shalat dengan nada pelan (zuhur ashar) atau keras (Mughni Ibnu Qudamah, 1: 640).

Baca Juga: