DatDut.Com – Munculnya polemik di tengah masyarakat atas adanya fakta terkait masalah tarawih cepat yang menimbulkan banyak komentar, menggerakkan hati kamiĀ untuk ikut berpendapat.
Banyak yang memberi komentar bahwa salat ini tidak sah. Ada yang memberi alasan karena salat model ini tidak khusyuk. Ada komentar lagi, ini jelas tidak thuma’ninah. Ada pula yang menanyakan tentang apa yang dibaca oleh orang-orang yang melakukannya kok cepat sekali, apakah makmumnya sempat membaca surah al-Fatihah?
Sebenarnya tidak ada batasan dari syariat tentang shalat dari segi cepat dan tidaknya. Akan tetapi terdapat anjuran-anjuran dari syariat seperti halnya khusuk, tidak tergesa-gesa, dll. Yang menjadi inti permasalahan adalah akankah sah salat yang dilakukan dengan sangat cepat?
Berikut ini beberapa tanggapan kami terhadap berbagai argumen yang beredar di masyarakat:
- Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Dai Moderat ADDAI Batch 3 - 2 September 2023
- ADDAI Akan Anugerahkan Sejumlah Penghargaan Bergengsi untuk Dai dan Stasiun TV - 18 November 2022
- ADDAI Gelar Global Talk Perdana, Bahas Wajah Islam di Asia Tenggara - 7 Oktober 2022