Menu Tutup

Ketika Takbir Bersama dan Takbiran Keliling Juga Dibidahkan!

DatDut.Com – Menjelang hari raya, situs-situs antibidah kembali marak diakses oleh para penggemarnya dan menyebarlah berbagai “fatwa” antibidahnya. Seperti berbagai tradisi baik lainnya, takbiran bersama saja mendapat sorotan bidah, apalagi takbiran keliling seperti yang dijelaskan di atas.

Syekh Abu Bakar bin Muhammad bin Abdul Mu’min dalam Kifayatul Akhyar,1/155-156, menerangkan soal takbiran semalam suntuk pada Idul Fitri.

“Disunnahkan takbiran sebab telah terbenamnya matahari di malam Idul Fitri dan malam Idul Adha. Tak ada beda dalam hal sunahnya takbir, baik berada di masjid-masjid, rumah-rumah atau di pasar-pasar. Baik malam atau siang hari dan saat orang banyak berkumpul agar mereka mengikutinya bertakbir. Juga tidak berbeda antara orang berada di rumah atau dalam perjalanan.

Dalil takbiran malam idul fitri adalah Firman Allah Swt. ولتكبروا الله على ما هداكم (QS al-Baqarah[2]: 185). Sedangkan takbir malam Idul Adha diqiyaskan dengan Idul Fitri. Takbiran tersebut cukup dilandasi dengan adanya hadis riwayat Bukhari dari Ummi ‘Athiyah yang menyatakan sebagai berikut:

Kami diperintahkan agar keluar pada hari raya hingga para gadis sekalipun. Begitu juga para wanita yang sedang haid. Maka mereka berjalan dibelakang orang banyak dan turut bertakbir bersama orang-orang itu. Mereka juga turut berdoa dengan doanya orang-orang serta mengharap keberkahan dan kesucian hari raya tersebut.

Imam Syafi’i r.a. juga menjelaskan anjuran takbiran bersama dalam kitabnya, al-Umm, 1/264: “Saya suka kalau orang-orang bertakbir secara jamaah maupun sendiri-sendiri, baik dalam masjid-masjid, pasar-pasar, rumah-rumah. Baik para musafir maupun orang yang tak bepergian, dalam segala keadaan dan dimanapun berada. Dan hendaknya mereka memperlihatkan (syiar) takbir itu.”

Imam Syafi’i juga mendengar Shalih bin Muhammad ibnu Zaidah bahwa ia mendengar Ibnu al-Musayyab, ‘Urwah bin Zubair, Abu Salamah, dan Abu Bakar bin Abdurrahman sedang takbiran saat malam Idul Fitri dalam masjid. Mereka mengeraskan bacaan takbirnya.

Sebenarnya berdasar pendapat yang disampaikan para ulama tersebut, tak ada yang melarang atau menghukumi bahwa takbiran, baik keliling maupun berjamaah di masjid adalah bidah. Takbir keliling pada dasarnya adalah untuk melaksanakan pesan “bertakbir di jalan-jalan, pasar-pasar” seperti yang diungkapkan dalam hadis Bukhari tersebut.

Namun, dengan berubahnya pola dan perilaku masyarakat ketika digelarnya takbir keliling, pertimbangan berdasar madharat atau sisi negatifnya, maka takbiran keliling juga harus ditertibkan. Jika kesulitan, maka larangan takbir keliling sebenarnya sudah tepat demi antisipasi tercorengnya malam hari raya dengan keributan ataupun kecelakaan. Mari takbiran berjamaah di masjid dan lupakan mereka yang menebar fatwa bidah. Selamat menyambut hari raya.

Baca Juga: