Menu Tutup

Tadarus yang Semula Difatwakan Bidah

DatDut.Com – Persis di awal-awal bulan Ramadan seperti ini. Beberapa tahun lalu. Suatu diskusi berlangsung sangat hangat di kelas daurah atau short course yang diselenggarakan oleh Universitas Umm Al-Qura Mekah.

Peserta diskusi adalah dosen-dosen dari berbagai universitas Islam di Indonesia. Narasumbernya saat itu adalah guru besar bidang fikih pada kampus yang tak jauh dari Masjidilharam tersebut.

Karena pesertanya juga para dosen, sang guru besar tentulah bukan orang sembarangan.

Dia bahkan tercatat banyak berkecimpung dalam kegiatan perfatwaan di Mekah, terutama Masjidilharam, yang memang banyak melibatkan dosen-dosen Umm Al-Qura, termasuk para imamnya.

Apa yang membuat diskusi saat itu menghangat dan menarik perhatian semua yang hadir? Ternyata topik yang dibicarakan adalah persoalan tadarusa yang kebetulan ditanyakan oleh salah seorang dosen dari Kalimantan.

Mulanya diskusi biasa-biasa saja. Namun, setelah dosen pengasuh salah satu pesantren terbesar di Kalimantan itu menanyakan hukum tadarusan, suasana sedikit lebih menghangat.

Mendengar pertanyaan itu, sang guru besar fikih ini spontan menyebut bahwa hukum tadarusan itu bidah.

Nah, jawaban sang guru besar inilah yang kemudian memunculkan respons dari dosen-dosen yang menganggap aneh jawaban itu, termasuk kami salah satunya.

Kami sempat bertanya, “Ya Syekh, di manakah letak bidahnya? Kami menganggap tidak ada varian ibadah baru dalam tadarusan.”

“Tadarusan yang dilakukan di Indonesia adalah bagian dari cara belajar Alquran selama bulan Ramadan. Waktunya bisa setelah tarawih, bisa setelah salat dhuha, bisa setelah salat zuhur, atau bisa juga setelah salat asar.”

“Dalam tadarusan, jamaah yang sudah lancar bacaan Alquran plus tajwidnya, membimbing dan mengoreksi jamaah yang belum lancar baca Alquran. Mohon dijelaskan kepada kami letak bidahnya di mana?” lanjut kami bersemangat saat itu.

Mendengar respons kami tersebut, rupanya sang guru besar tersebut agak terkejut. Beliau tidak menyangka kegiatan yang sudah dinilainya bidah itu ternyata tak sesederhana yang dijelaskan oleh sang penanya.

Setelah terdiam beberapa saat, beliau kemudian menanggapi apa yang kami sampaikan.

“Kalau begitu (tadarus) bukan bidah,” tanggapnya. Tanggapan sang syekh inilah yang kemudian membuat dosen-dosen yang mengikuti kelas itu bergemuruh.

Kami yang berada di ruangan itu kontan cukup kaget bahwa hukum bidah pada tadarusan itu dalam sekejap berubah menjadi tidak bidah, setelah beliau mendengar penjelasan lebih detail mengenai tadarusan dari kami.

Namun, kami justru menilai di situlah letak kedalaman pengetahuan sang guru besar.

Beliau justru menunjukkan pemahaman beliau yang baik bahwa dalam kaidah Ushul Fiqh-nya memang disebutkan semua hukum itu tergantung pada ada dan tidaknya alasan yang mendasarinya (al-hukm yadur ma’a ‘illatihi wujudan wa ‘adaman).

Inilah yang kemudian menguatkan pandangan kami bahwa semakin dalam pengetahuan seseorang justru membuatnya tidak kaku dalam melihat sesuatu, terutama dalam kaitan memberi pandangan hukum.

Dosen-dosen Universitas Umm Al-Qura Mekah yang menjadi narasumber pada kegiatan itu, nyatanya semua mau menerima argumen yang berbeda dengan yang mereka sampaikan.

Mereka tidak berpretensi memonopoli kebenaran dalil yang mereka ajukan. Karena, memang begitulah akhlak akademik semestisnya. Itu pula yang mestinya menjadi akhlak seorang ulama.

Khusus terkait persoalan hukum bidah tadarusan yang kemudian berubah menjadi tidak bidah, kami menjadi ingat pesan almarhum Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Yaqub.

“Kita sekarang hidup pada masa di mana orang menghukumi bidah apa yang tidak diketahuinya. Jadi, definisi bidah itu menjadi hukum mengenai apa yang tidak diketahuinya.”

Apa yang disampaikan Pak Kiai tersebut berkaitan waktu itu dengan adanya orang yang mengkhukumi bacaan Al-Fatihah, Al-Ikhlas, Al-Falaq, dan An-Nas sebanyak 7 kali setelah salat Jumat, yang dianggapnya bidah. Padahal, menurut Pak Kiai, ada hadis sahih mengenai hal itu.

Atas dasar itu pulalah, ketika ditanya mengenai pandangan kami terkait bersalaman setelah salat maktubah, kami menganggapnya bukan bidah, selama tidak menganggap bersalaman itu bagian dari salat.

Apalagi memang ada hadis sahih mengenai fadhilah bersalaman setiap kali bertemu sesama Muslim.

Baca Juga: