Menu Tutup

Selfie Haram, Ini 5 Uraian Forum Santri di Lirboyo

DatDut.Com – Fenomena selfie menjamur di mana-mana. Anak-anak muda sangat senang selfie di tempat-tempat unik dan ekstrim. Tidak jarang juga selfie yang berujung pada kematian.

Kecanggihan teknologi membuat fenomena selfie ini terkadang menjadi berlebihan. Sherry Turkle, professor di Massachusetts Institute of Technology, menyatakan bahwa berbagi sebuah pemkiran, perasaan, dan selfie itu salah satu cara untuk menunjukkan jati diri sendiri, sebagaimana dikutip dari detik.com.

Fenomena selfie ini juga mendapat sorotan dari para santri se-Jawa-Madura dalam Bahstul Masail di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, pada (15/04/15), sebagaimana dikutip dari Tempo.co. Dalam forum tersebut diputuskan bahwa selfie dapat haram apabila picu 5 permasalahan berikut:

1. Selfie Haram Jika Timbulkan Fitnah

Forum santri se-Jawa-Madura sepakat bahwa selfie haram bila timbulkan fitnah. Perlu diperhatikan bahwa arti kata fitnah dalam bahasa Indonesia berbeda dengan bahasa Arab. Dalam bahasa Indonesia, fitnah berarti menuduh orang lain tanpa bukti dengan maksud menjelekkan nama baik orang.

Kamus kontemporer daring, Almaany.com, menyebutkan enam arti kata fitnah dalam bahasa Arab, yaitu perbedaan pendapat yang menyebabkan perkelahian, perpecahan umat Islam, kegaduhan, siksaan neraka, kesesatan, dan keragu-raguan.

2. Foto yang Tidak Sesuai Etika

Kamus Besar Bahasa Indonesia Daring menyebut etika itu ilmu tentang penilaian baik dan buruk suatu hal, serta hak dan kewajiban moral. Dalam kultur Indonesia, kita juga mengenal istilah norma sosial.

Norma sosial itu patokan perilaku yang pantas dilakukan saat menjelani interaksi sosial dalam masyarakat tertentu, seperti dikutip dari Artikelsiana.com. Oleh karena itu, selfie yang tidak haram itu yang tidak melanggar norma sosial.

3. Undang Ketertarikan Lawan Jenis

Selfie haram ini terjadi karena melanggar norma-norma sosial yang berlaku di masyarakat. Selfie yang berbau pornografi termasuk salah satu pemicu yang dapat ‘merangsang’ ketertarikan lawan jenis.

Apalagi pembuat dan penyebar foto atau video yang berabau pornografi dapat dijerat Undang-Undang No.44 Tahun 2008 tentang Pornografi, seperti dikutip dari Hukumonline.com. Jadi, berhati-hatilah jika ingin ber-selfie.

4. Undang Komentar Negatif

Salah satu makna fitnah dalam bahasa Arab seperti yang dijelaskan sebelumnya itu berarti kegaduhan. Nah, setiap foto selfie yang menimbulkan kegaduhan dan komentar negatif itu haram, alias pelakunya berdosa.

Aksi foto selfie Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadli Zon dengan kandidat Presiden Amerika Serikat dari kubu Republik, Donald Trump, pada (09/15) lalu, menuai banyak kontroversi dan komentar pedas, sebagaimana dikutip dari Tempo.co.

Konon, Donald Trump salah satu kandidat yang anti-Muslim. Wajar saja, bila selfie Fadli Zon ini menuai banyak kritikan. Inilah salah satu contoh selfie yang menuai komentar negatif.

5. Hukum Update Status Sama dengan Selfie

Hukum update status juga menjadi pembahasan dalam forum musyawarah yang diselenggarakan di Lirboyo itu, seperti dikutip dari Satuislam.org.

Sebagaimana hukum selfie, update status juga dapat dihukumi haram bila menimbulkan fitnah seperti yang disebutkan sebelumnya.

ibnu kharish1Penulis : Ibnu Kharish | Penulis Tetap Datdut.com

Fb : Ibnu Harish

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *