Menu Tutup

Santri Harus Meneladani 5 Pemikiran K.H. Sahal Mahfudz Ini

DatDut.Com – Haul ke-2 Kiai Sahal Mahfudz berlangsung pada 2-6 Januari 2016 lalu yang dilakukan oleh para keluarga, santri, dan para pengagum Kiai Sahal. Kiai Sahal adalah sosok ulama tradisonalis yang pemikirannya moderat dan tidak jumud. Kepakarannya dalam bidang fikih membuatnya mendapat gelar doktor honoris causa dari UIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada tahun 2003. Beliau menjabat sebagai Rais Am PBNU selama tiga kali priode hingga wafatnya.

Selain itu, Kiai Sahal juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum MUI Pusat sejak tahun 2000. Pemikiran dan karya-karyanya hingga kini tidak habis untuk dikaji para santri dan akademisi. Karenanya, pemikiran-pemikiran Kiai Sahal perlu diteladani oleh para santri, yang kemudian diterapkan dalam konteks bermasyarakat dan bernegara di Bumi Pertiwi tercinta ini. Paling tidak, berikut 5 pemikiran Kiai Sahal yang patut diteladani:

1. Pendidikan Islam

Secara khusus, Kiai Sahal tidak menulis tentang Pendidikan Islam. Namun, beberapa peneliti berhasil menggali pemikiran Kiai Sahal mengenai Pendidikan Islam. Mohammad Khotibul Umam salah satu akademisi yang pernah menulis pemikiran Pendidikan Islam Kiai Sahal. Dalam skripsinya, Khotibul Umam menyimpulkan bahwa Pendidikan Islam menurut Kiai Sahal adalah proses interaksi pendidik, peserta didik, dan lingkungan yang mengarah pada terbentuknya karakter islami peserta didik yang mampu memotori sikap dan perilakunya dengan nilai-nilai islami.

Menurut Umam, tujuan utama pendidikan Islam yang digagas Kiai Sahal adalah untuk menyiapkan peserta didik yang salih dan mulia. Menurutnya, ada 10 kriteria agar peserta didik menjadi orang yang salih dan mulia, yaitu (1) al-Hirsh, rasa penasaran terhadap pengetahuan; (2) al-amanah, kejujuran; (3) at-Tawdhu’, rendah hati; (4) al-Istiqamah, disiplin; (5) al-Uswah al-Hasanah, keteladanan; (6) az-Zuhd, tidak berorentasi pada materi; (7) al-Kifah al-Mudawamah, pengorbanan dan perjuangan; (8) al-I’timad ‘ala an-Nafs, kemandirian; (9) at-Tawasuth, moderat; dan (10) al-Barakah, keberkahan hidup.

2. Tidak Fanatik

Bahtsul Masail dalam tradisi NU sebelumnya menganal istilah kitab-kitab muktabar yang menjadi rujukan musyawirin dalam menentukan putusan-putusan hukum fikih. Artinya, kitab-kitab yang tidak muktabar sama sekali tidak boleh menjadi rujukan. Padahal, kitab-kitab fikih yang dihasilkan ulama itu merupakan hasil ijtihad dan pemikiran yang tidak dapat disakralkan. Tentu ini tidak sesuai dengan kaidah fikih yang menyatakan bahwa al-ijtihad la yunqadh bil ijtihad, ijtihad seorang ulama tidak dapat dianulir dengan ijtihad ulama lainnya.

Seperti dikutip dari Nu.or.id, Kiai Sahal mengkritik model pemikiran di atas. Kiai Sahal juga tidak setuju dengan pandangan orang NU yang menolak secara keseluruhan kitab-kitab ulama yang menolak tawasul, mengkritik para wali, tanpa mempertimbangkan pemikiran-pemikiranya yang lain yang dapat digunakan. Menurut Kiai Sahal, prinsipnya mana yang “reasonable” dan “applicable” bisa digunakan.

3. Pentingnya Ijtihad

Menurut Sholahuddin, Dosen Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah, sebagai sosok ulama kharismatik yang tawaduk, Kiai Sahal tidak banyak menggembor-gemborkan ijtihad secara lisan. Namun bukan berarti beliau tidak memiliki nalar ijtihad dalam menerapkan fikih yang maslahat untuk masyarakat. Buktinya, Kiai Sahal pernah menulis buku tentang ijtihad pada tahun 1985. Selain itu, Kiai Sahal juga terkenal dengan ijtihad-ijtihadnya terkait Fikih Sosial. Karenanya, model pemahaman tekstualis (qauli) terhadap teks-teks fikih sudah selayaknya tidak diterapkan dalam konteks bermasyarakat.

Oleh karena itu, Kiai Sahal merumuskan lima metodologi transformatif dalam menerapkan gagasan Fikih Sosialnya, yaitu kontekstualisasi doktrin fikih; beralih dari mazhab qauli (tekstual) menuju manhaji (metodologis); verifikasi doktrin yang ashal (fundamental-permanen) yang tidak bisa berubah, dan far’u (instrumental) yang bisa berubah; menghadirkan fikih sebagai etika sosial; dan mengenalkan pemikiran filosofis, terutama dalam masalah sosial budaya.

4. Zakat Produktif

Jamal Ma’mur Asmuni, Dosen Institut Pesantren Mathali’ul Falah (sekarang Sekolah Tinggi Agama Islam Mathali’ul Falah) ini, mengkonsentarsikan diri mengkaji pemikiran-pemikiran Kiai Sahal. Seperti dikutip dari Suaramerdeka.com, salah satu gagasan Kiai Sahal yang bermanfaat untuk pengembangan ekonomi masyarakat adalah zakat produktif. Menurutnya, zakat produktif itu model zakat yang diserahkan kepada orang yang berhak menerima zakat.

Setelah itu, pengelola zakat produktif meminta izin mereka untuk mengelola harta zakat yang mereka dapatkan sebagai modal usaha yang hasilnya bisa mengangkat perekonomian mereka, sehingga pendapatan mereka bertambah dan kesejahteraannya meningkat. Pada tahun-tahun berikutnya, mereka tidak lagi menjadi penerima zakat, tapi berubah menjadi muzakki (orang yang wajib mengeluarkan zakat). Pengelolaan zakat produktif ini membutuhkan tenaga ahli atau profesional yang tekun membimbing dan memonitor mereka secara intensif.

5. Produktif Menulis

Para santri perlu bangga sambil meneladani Ulama-ulama Indonesia yang produktif menulis kitab. Sebut saja, Kiai Nawawi Banten, Kiai Mahfuz Termas, Kiai Yasin Padang, Kiai Ihsan Jampes, dan lain sebagainya. Bahkan karya-karya mereka diakui, paling tidak, di Timur Tengah. Kiai Sahal juga termasuk sosok ulama yang produktif menghasilkan karya-karya besar.

Selain menulis dalam bahasa Indonesia, Kiai Sahal juga menulis dalam bahasa Arab. Karya monumentalnya dalam bahasa Arab adalah Thariqatul Hushul ala Ghayatil Wushul, sebuah kitab usul fikih yang menjadi penjelasan dari kitab Ghoyatul Wusul, karya Syekh Abu Zakariya Al-Anshori. Saat ini, ulama-ulama Indonesia yang pandai menulis karya dalam bahasa Arab dapat dihitung dengan jari. Karenanya, kesadaran menulis para santri, baik dalam bahasa Indonesia maupun bahasa Arab, perlu ditingkatkan kembali di setiap pesantren.

 

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *