DatDut.Com – Perlakuan dan perbuatan melecehkan yang dilakukan oleh Ahok dan kuasa hukumnya terhadap KH. Ma’ruf Amin, menuai reaksi keras dari warga Nahdliyin, baik yang di struktur organisani maupun yang kultural.
Seperti Ahok sudah lupa bahwa KH. Ma’ruf Amin selain Ketua MUI, juga adalah Rais Am PBNU. Dengan kata lain, KH. Ma’ruf Amin adalah pemimpin tertinggi NU. Padahal selama ini sikap warga NU termasuk yang paling lunak pada Ahok dalam kasus penistaan agama yang menjeratnya. Ternyata air susu dibalas air tuba.
Karenanya PBNU dan organisasi-organisasi sayapnya hari ini banyak mengeluarkan pernyataan sikap. Salah satunya pernyataan sikap dari Lembaga Dakwah PBNU (LDNU). Meskipun masyarakat luas menginginkan hal ini diproses melalui jalur hukum, tidak berhenti di pernyataan sikap. Berikut pernyataan sikap dari PBNU terkait masalah ini:
Pernyataan Sikap LEMBAGA DAKWAH PBNU terkait Kesaksian KH. Ma’ruf Amin Sebagai Saksi dalam Persidangan Kasus Penistaan Agama oleh Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) pada Selasa (31/1) di Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Jakarta Selatan:
1. Menghormati kehadiran KH. Ma’ruf Amin di Pengadilan dalam kapasitasnya sebagai Ahli Hukum Agama, bukan sebagai terdakwa. Kehadiran beliau sebagai sikap warga negara yang taat, menghargai dan menghormati proses hukum. Beliau dihadirkan ke persidangan untuk memberikan Keterangan sebagai seorang Ahli (vide: Pasal 184 ayat (1) jo. Pasal 186 KUHAP).
2. Keterangan yang diberikan oleh KH. Ma’ruf Amin, berdasarkan pengamatan kami, sudah sesuai dengan kompetensi maupun kapasitasnya sebagai Ahli Agama Islam, baik sebagai Fuqaha,
3. Kami menyayangkan sikap, perilaku maupun kata-kata dari Terdakwa dan Tim Pengacaranya, dengan alih-alih menolak Keterangan Kyai Ma’ruf Amin sebagai Ahli justru memelintir situasi dan seolah-olah menempatkan Kyai Ma’ruf sebagai Terdakwa. Bahkan cecaran-cecaran pertanyaan maupun tuduhan serta kata-kata kasar yang ditujukan kepada Kyai Ma’ruf Amin lebih merupakan sikap yang mempertontonkan Argumentum Ad Hominem – atau menyerang pribadi Kyai Ma’ruf daripada mematahkan argumen yang terkait keahlian beliau. Padahal ada tatacara menyampaikan keberatan yaitu di kesimpulan atau pledoi.
4. Kita harus menghormati dan belajar dari KH. Maruf Amin, Beliau Rais Amm NU dan ketua umum MUI yang telah memberi contoh bagaimana cara menghormati hukum, bertanggung jawab dan berani datang sendiri tanpa pengawalan dan pengerahan masa.
5. Saat ini, Indonesia memasuki ujian terberat dalam kehidupan bernegara. Kita kehilangan jati diri bangsa. Sikap saling menghargai dan menghormati berubah jadi saling menghakimi dan saling menghabisi. Kita paceklik nilai luhur bangsa.
Karena itu, seyogyanya kita terus saling menjaga diri jangan sampai terjebak oleh permainan kelompok yang menggiring opini publik untuk membenturkan sesama anak bangsa. Sikap kita tegas menghormati proses hukum yang adil dan beretika. Dan sebagai Warga Nahdliyin, kita mempunyai kewajiban menjaga Marwah Ulama dan para tokoh bangsa yang akhir-akhir ini menjadi sasaran hinaan, dan kebencian dari pihak yang rabun sejarah.
Jakarta, 01 Februari 2017
KH. Maman Imanulhaq
Ketua Lembaga Dakwah PBNU
- Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Dai Moderat ADDAI Batch 3 - 2 September 2023
- ADDAI Akan Anugerahkan Sejumlah Penghargaan Bergengsi untuk Dai dan Stasiun TV - 18 November 2022
- ADDAI Gelar Global Talk Perdana, Bahas Wajah Islam di Asia Tenggara - 7 Oktober 2022