Menu Tutup

Mustolih Siradj Pahlawan Konsumen yang Ingin Tahu Kemana Donasi Alfamart Disalurkan

DatDut.Com – “Kembaliannya 200 rupiah bu, bersedia didonasikan?” Saya yakin kalimat ilustrasi itu begitu familier di telinga Anda. Dan bisa jadi Anda menjadi salah satu orang yang mengiyakannya tanpa mempedulikan tujuan donasi itu, meskipun Anda berhak untuk menanyakannya.

Adalah Mustolih Siradj, seorang konsumen sebuah ritel berkonsep mini mart terkenal di Indonesia, Alfamart, yang mendapatkan gugatan atas keingintahuannya akan penggunaan dana yang didonasikan oleh konsumen.

Karena sering mendonasikan beberapa ratus rupiah uang kembaliannya, Mustolih berniat untuk menanyakan pertanggunjawaban penggunaan dana yang didapat Alfamart. Awalnya dia hanya bertanya kepada kasir namun selalu mendapatkan jawaban yang tidak memuaskan.

Akhirnya ia menyurati direktur Alfamart pada 4 November 2015. Dalam suratnya itu, ia meminta konfirmasi mengenai surat izin meminta donasi dari masyarakat, proposal perizinan donasi, laporan keuangan yang teraudit, hingga pihak penerima dana tersebut.

PT. Sumber Alfaria Trijaya Tbk (SAT), sebagai pengelola jaringan Alfamart pun membalas suratnya. Namun mereka hanya menyebutkan legalitas pengumpulan donasi dan pelaporannya telah diatur oleh Kementerian Sosial tanpa menjawab secara detail pertanyan yang diajukan oleh Mustolih.

Selain itu PT. SAT mengatakan telah mempublikasikan laporan donasi serta penyalurannya secara transparan kepada publik melalui berbagai media dan website perusahaan.

Tidak puas dengan jawaban itu, Mustolih mengirimkan surat keberatan, namun sayangnya tidak mendapatkan jawaban dari PT. SAT. Akhirnya, pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengajukan permohonan penyelesaian sengketa informasi publik ke Komisi Informasi Pusat (KIP) pada Maret 2016. Dia meminta PT. SAT mempublikasikan dana donasi yang diperoleh dari masyarakat.

Sidang KIP dimulai pada Oktober 2016 dan berlangsung sebanyak empat kali. Dan sebagai putusannya, PT. SAT sebagai Badan Publik dan gerai toko Alfamart wajib memberikan informasi terbuka mengenai donasi yang diterima dari masyarakat.

Atas putusan itu, PT. SAT mengajukan keberatan. Mereka memastikan upaya hukum banding ke tingkat pengadilan merujuk pada UU KIP Tahun 2008, khususnya terkait Tata Cara Penyelesaian Sengketa. PT. SAT berkeberatan terhadap status Badan Publik yang disematkan oleh KIP karena ditujukan ke perusahaan swasta yang sudah diatur di OJK dan BEI.

Di tempat terpisah, PBNU melalui K.H. Said Aqil Siroj menyatakan dukungannya kepada Mustolih. “Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mendukung penuh upaya dan ikhtiar Saudara Mustolih Siradj, santri yang juga konsumen dan donator Alfamart, untuk mendesak transparansi penyelenggaraan donasi yang dilakukan Alfamart.”

Keterangan tersebut disampaikan Kiai Said ketika ditemui Mustolih di gedung PBNU, Jakarta Kamis 16 Pebruari 2017 sebagaimana diberitakan NU Online. Dukungan itu disampaikan langsung dalam bentuk surat yang ditandatangani Ketua Umum PBNU K.H. Said Aqil Siroj dan Sekretaris Jenderal PBNU H. A. Helmy Faishal Zaini.

Semoga permasalahan ini segera bisa diselesaikan di jalur hukum dengan hasil yang tidak menempatkan konsumen sebagai pihak yang dirugikan.

NU Peduli Ekonomi Kerakyatan

Anda familier dengan NUCO? NUCO merupakan kependekan dari NU Corporate, yakni sebuah wujud kerjasama antara Himpunan Pengusaha Santri Indonesia (HIPSI) propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan Lembaga Perekonomian Nahdlatul Ulama (LPNU) Sleman. Mereka meluncurkan sebuah toko ritel berjuluk Toko NUCO sebagai wujud nyata gerakan “Kebangkitan Ekonomi NU” pada 2 Juni 2016 lalu.

Toko NUCO berada di bawah pengelolaan PT. NUCO Nusantara yang memiliki 50 pemegang saham. Selain unit ritel, PT.NUCO Nusantara juga menaungi unit NUCO Team yang bergerak di bidang konsultan dan pengadaan Toko. NUCO Team juga melakukan pendampingan usaha dan produk warga supaya bisa diterima pasar, pembinaan produksi dan sebagainya.

Semoga , di masa yang akan datang, NUCO bisa menjadi alternatif masyarakat dalam memenuhi kebutuhan sekaligus menjadi penggerak sektor ekonomi modern bagi warga NU pada khsususnya.

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *