DatDut.Com- Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan dengan berita penangkapan Pak Kusrin (42). Warga Dukuh Wonosari, RT 02, RW 03, Desa Jatikuwung, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ini dituduh melanggar hukum.
Ia telah merakit dan memperjualbelikan televisi rakitannya yang tidak memiliki setifikat SNI. Dengan berlandaskan pasal 120 (1) jo Pasal 53 (1) huruf b UU RI No.3/2014 tentang Perindustrian, Pak Kusrin divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 2,5 juta.
Tak hanya itu, ratusan televisi hasil kerja Pak Kusrin dan karyawannya yang disita sebagai barang bukti juga dihancurkan oleh Pengadilan Negeri Karanganyar. Bermula dari foto penghancuran televisi karya Kusrin inilah, kasus yang menimpanya menjadi pembicaraan hangat dan mengundang simpati dari masyarakat utamanya para pengakses internet. Foto para pejabat kejaksaan yang tengah menghancurkan televisi menuai hujatan.
Apa saja lika-liku kasus Pak Kusrin hingga akhirnya meraih sertifikat SNI? Berikut 5 ulasannya:
- ADDAI Akan Anugerahkan Sejumlah Penghargaan Bergengsi untuk Dai dan Program Dakwah di TV - 18 November 2023
- Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Dai Moderat ADDAI Batch 3 - 2 September 2023
- ADDAI Gelar Global Talk Perdana, Bahas Wajah Islam di Asia Tenggara - 7 Oktober 2022