Menu Tutup

Terkait Serangan Paris, Ini 5 Bukti Nabi Larang Bunuh Non-Muslim

DatDut.Com – Aksi teror terjadi lagi. Kali ini terjadi di Paris, Prancis. Meskipun pelakunya beberapa kali mengucapkan “Allahu akbar”, tapi warga Muslim dunia mengutuk keras tindakan tak bertanggung jawab tersebut.

“Siapa pun yang melakukan pembunuhan ini, mereka tidak mewakili agama yang saya anut. Doa dan dukungan untuk para korban,” kata Yasin Aidin, seorang muslim yang tinggal di London, Inggris seperti dikutip dari kicauan twitternya, Sabtu (14/11/2015), seperti dilansir oleh Detik.com.

Islam sebagai agama yang diwahyukan kepada Nabi Muhammad Saw. mengajarkan umatnya santun dan berbuat baik pada sesama umat beragama. Di sisi lain, Islam juga membenarkan perbuatan keras terhadap orang-orang yang memusuhinya.

Dalam ajaran Islam yang benar, kita tidak diperkenankan membunuh sesama umat Islam lainnya yang telah mengikrarkan kalimat syahadat. Selain itu, kita juga dilarang meneror, membunuh, dan menzalimi non-Muslim yang berdamai dengan muslim. Dalam Fikih, mereka dikategorikan dengan kafir zimi dan muahid.

Itulah ajaran Islam yang benar. Islam memberikan kenyamanan dan ketenangan pada sesama umat beragama, apalagi pada sesama muslim. Namun, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Orang mengaku Islam, tetapi tindakannya selalu meneror umat manusia yang tidak sepaham dengannya. Nabi pun tidak membunuh non-Muslim karena alasan beda agama. Ini 5 faktanya:

1. Tidak Boleh Menyerang Kalau Tidak Diserang

Alquran menegaskan bahwa umat Muslim tidak dibenarkan menyerang umat lain yang tidak memerangi kita. Hal tersebut ditegaskan dalam surah Al-Baqarah, “Berperanglah di jalan Allah melawan orang-orang kafir yang memerangi kalian, namun jangan sampai membabi buta” (QS Al-Baqarah [2]: 190).

Ibnu Asyur, Penulis Tafsir Al-Tahrir wat Tanwir, menjelaskan bahwa ayat ini turun membenarkan perang apabila kita diserang orang-orang kafir. Namun demikian, kita dilaramg membunuh tua renta, perempuan, dan anak-anak.

2. Pembunuh Kafir Zimi dan Muahid Tidak Masuk Surga

Nabi menegaskan bahwa membunuh non-Muslim tidak dibenarkan. “Seseorang yang membunuh muahid (dan zimi) tidak akan mencium bau surga sama sekali, apalagi memasukinya,” tutur Nabi Muhammad Saw. (H.R. Ibnu Majah). Hadis ini mengancam umat Muslim yang membunuh non-Muslim tanpa dosa apa pun.

3. Huyay bin Akhtab

Jika Islam membenarkan membunuh Non-muslim hanya karena berbeda agama, pasti Nabi orang pertama yang membunuh mertuanya, Huyay bin Akhtab, yang beragama Yahudi. Nyatanya, Nabi tidak pernah membunuh mertuanya yang beragama Yahudi tersebut. Huyay bin Akhtab merupakan bapak Shafiyah, istri Nabi.

4. Abu Syahm

Manusia makhluk sosial yang mebutuhkan satu sama lain. Nabi sebagai makhluk sosial pun bertransaksi dengan Yahudi. Nabi pernah menggadaikan zirahnya pada Yahudi yang bernama Abu Syahm (H.R.Bukhari). Kalau saja dibenarkan membunuh non-Muslim karena beda agama, pasti Abu Syahm mati di tangan nabi. Namun, kenyataannya tidak demikian.

5. Non-Muslim di Indonesia Zimi dan Muahid

Secara umum, Non-Muslim Indonesia tidak masuk dalam kategori ayat yang disebutkan di atas. Sayyid Thanthawi, yang dikutip oleh M. Quraish Shihab dalam Tafsir Al-Mishbah, menegaskan bahwa non-Muslim yang hidup bersama umat muslim dan hidup damai tanpa merugikan mayoritas umat Muslim memiliki hak dan kewajiban sosial yang sama dengan umat muslim. Oleh karena itu, mereka termasuk zimi dan muahid yang masuk dalam kategori hadis Nabi di atas.

harisPenulis : Ibnu Harish (Peneliti Pusat Penerjemahan Alquran dan Hadis)

Fb : Ibnu Harish

 

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *