DatDut.Com – Pernikahan baru bisa dianggap sah bila calon suami memberikan maharnya pada calon istri. Mahar harus sesuatu yang bersifat materi, kecuali dalam situasi di mana calon suami tidak punya harta benda apa pun. Namun bagi calon suami yang mempunyai harta benda, tetap dianjurkan maharnya berupa materi.
Dasar pemberian mahar ini adalah firman Allah Swt.: “Berikanlah mas kawin (mahar) kepada wanita (yang kalian nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan,” (QS An-Nisa [4]: 4). Allah Swt. juga berfirman, “Berikanlah mahar mereka (wanita yang telah kalian campuri),” (QS An-Nisa [4]: 24). Rasulullah pun pernah bersabda, “Mintalah mas kawin walaupun hanya cincin dari besi,” (HR Al-Bukhari).
Mengapa mahar berupa sesuatu yang bersifat materi ini harus diberikan? Ini sebetulnya semacam kompensasi atas hak istimta’ (hak menggauli) yang dimiliki oleh seorang lelaki. Allah Swt. berfirman, “Istri-istri yang telah kalian nikmati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna) sebagai suatu kewajiban,” (QS An-Nisa [4]: 24). Maksud sederhana ayat ini bahwa karena kalian mempunyai hak untuk menggauli istri-istri kalian itu, maka berikanlah mahar mereka.
Ada beberapa ketentuan dalam pemberian mahar ini. Berikut 5 ketentuan tersebut:
1. Menyebutkan Mahar dalam Akad Nikah
Menyebutkan mahar walaupun sedikit dalam akad nikah, hukumnya sunah. Seandainya maharnya tidak disebutkan, akad pernikahan itu tetap sah. Mas kawin disunahkan tidak kurang dari 10 dirham (setara 400 ribuan) dan tidak lebih dari 500 dirham (setara 20 jutaan).
2. Mahar Ditetapkan Berdasarkan Kesepakatan atau Ketentuan yang Berlaku
Mahar ditetapkan berdasarkan kesepakatan kedua calon pengantin itu, baik dalam batas minimal maupun batas maksimal. Atau mahar bisa juga ditetapkan oleh penguasa (pemerintah atau penguasa adat). Ini terjadi bila kedua calon pengantin ini berbeda pendapat dalam kaitan kadar mahar itu, lalu penguasa menetapkan kadar yang layak dalam kacamata adat istiadar daerah sekitar.
Mahar yang ditetapkan oleh penguasa harus dipenuhi, baik keduanya sepakat atau ada salah satunya yang tidak sepakat. Jika keduanya belum menyepakati apa pun, sementara penguasa tidak menetapkan apa-apa lalu dia melakukan hubungan suami-istri dengan istrinya itu, maka wanita itu berhak memperoleh apa yang disebut dalam bahasa fikih sebagai mahar mitsil.
Yang dimaksud dengan mahar mitsil ini adalah mahar yang senilai dengan mahar yang pernah diberikan pada saudara perempuan istri yang sudah lebih dulu menikah, saudara perempuan sebapak, atau anak perempuan saudara laki-lakinya. Ini tentu saja dengan pertimbangan umur, kecerdasan, kemudahan, keperawanan, status jandanya, kecantikan, keberhasilannya dalam menjaga norma-norma agama, terpelajar, dan mempunyai kecakapan tertentu.
3. Mahar Harus Berupa Sesuatu yang Ada Wujudnya
Mahar disyaratkan berupa sesuatu yang ada wujudnya dan dapat diketahui. Jadi, tidak sah menjadikan sesuatu yang tidak nyata dan tidak diketahui sebagai mas kawin. Gambarannya seperti ucapan seorang wali, “Saya nikahkan Anda dengan putri saya dengan mas kawin salah satu rumah Anda.” Rumah dalam redaksi akad ini tidak dijelaskan yang mana. Karenanya, akadnya tidak sah.
4. Pengembalian Mahar karena Bercerai sebelum Bersetubuh
Apabila seorang suami menceraikan istrinya sebelum melakukan hubungan suami-istri, maka setengah mahar yang diterima istri harus dikembalikan. Hal itu berdasarkan firman Allah Swt., “Jika kalian menceraikan istri-istri kalian sebelum kalian bercampur dengan mereka, padahal kalian telah menetukan maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kalian tentukan itu,” (QS Al-Baqarah [2]: 237).
5. Sebelum Mahar Dibayar, Istri Tidak Mau Diajak Berhubungan Suami-Istri
Seorang wanita boleh mempertahankan diri (tidak mau diajak berhubungan intim) dari suami sampai menerima mahar yang tunai. Mahar yang masih terhutang boleh diminta istri setelah terjadi hubungan suami-istri, kecuali jika didasarkan kepada ketentuan waktu yang telah ditentukan. Dalam kasus seperti ini, maka mahar itu tidak boleh dituntut hingga habis temponya.
- Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Dai Moderat ADDAI Batch 3 - 2 September 2023
- ADDAI Akan Anugerahkan Sejumlah Penghargaan Bergengsi untuk Dai dan Stasiun TV - 18 November 2022
- ADDAI Gelar Global Talk Perdana, Bahas Wajah Islam di Asia Tenggara - 7 Oktober 2022