Menu Tutup

Ketahui 5 Kata yang Dikait-kaitkan dengan Jihad

DatDut.Com – Secara kebahasaan, kata jihad bermakna ‘badzlul juhdi’ (mencurahkan segenap perhatian). Namun, dalam agama kata ini bermakna ‘badzlul juhdi fī qitalil kuffari (mencurahkan segenap perhatian dalam memerangi orang kafir)’, seperti disampaikan al-Bukhari dalam al-‘Ibrah min ma Ja’a fil Ghazw wasy Syahadah wal Hijrah.

catatanKata jihad berserta bentuk turunannya disebutkan sebanyak 34 kali di dalam Alquran. Kata ini memang lebih dikenal sebagai istilah yang dipakai untuk mengacu pada tindakan berperang untuk kepentingan membela agama Islam dan menjaga kehormatan kaum muslimin.

Padahal, kata ini mempunyai cakupan arti yang sangat luas. Al-Jurjani dalam Kitabut Ta’rifat, mendefinisikan jihad sebagai “ad-du‘a’u ilad dinil haqqi (ajakan menuju agama yang benar)”. Definisi yang lebih rinci dikemukakan oleh Iqbal dalam The Reconstruction of Religious Thought in Islam, yang menjelaskan bahwa jihad berarti “keinginan untuk bekerja keras dan berjuang di dalam melawan kejahatan”.

Menurutnya, jihad terbagi menjadi tiga: (1) jihad sebagai penyucian diri (self-purification); (2) jihad untuk membantu orang lain, pengajaran, meningkatkan kondisi sosial dan sebagainya; (3) jihad berupa perjuangan kemiliteran. Dhamiriyah dalam Manhajul Islam fil Harb was Salam juga menyebut cara berjihad, yang bisa dilakukan dengan jihadul kalimah (jihad dengan menggunakan kata), jihad bil ‘amal  (jihad dengan tindakan) dan jihad bil mal (jihad dengan harta).

Ada kata lain yang juga dipergunakan dan sering kai dikait-kaitkan dengan jihad. Berikut 5 kata itu:

1. Qital

Kata itu adalah qital. Kata ini semula bermakna berkelahi dengan musuh dengan menggunakan pedang. Banyak yang menganggap kata ini bersinonim dengan kata jihad. Padahal, secara derivatif jelas-jelas kata qital berbeda dengan kata jihad.

Qital hanya bagian terkecil dari makna jihād. Kata qital berikut bentuk derivasinya disebutkan di dalam Alquran sebanyak 67 kali. Namun, yang penting dicatat adalah bahwa qital tidak pernah dibenarkan di dalam Islam, kecuali untuk kepentingan sabilillah. Ini seperti yang bisa ditemui pada ayat berikut: “Orang-orang yang beriman ber-qital di jalan Allah, dan orang-orang kafir ber-qital di jalan tagut,” (QS an-Nisa’ [4]: 76). Atau, di hadis berikut: “Orang yang ber-qital agar agama Allah menjadi yang tertinggi, termasuk dalam kategori di jalan Allah,” (HR al-Bukhari).

Lalu, bagaimana cara membedakan antara qital dan jihad? Al-Qaradhawi dalam Fiqhul Jihad memberi solusi terkait dengan masalah ini. Menurutnya, semua tindakan qital itu terkategori sebagai jihad bila memenuhi niat atas dasar kepentingan agama Allah. Namun, tidak semua jihad itu berupa qital.

2. Harb

Selain kata qital, juga ada kata harb. Kata ini bermakna ‘penggunaan senjata dan kekuatan militer dari satu pihak untuk menyerang pihak yang lain’. Harb bisa terjadi antara satu suku dengan suku yang lain, sekumpulan suku dengan sekumpulan suku yang lain, satu negara dengan negara yang lain, atau satu koalisi negara dengan koalisi negara yang lain.

Di sinilah lalu menjadi jelas perbedaan konsep antara jihad dengan harb. Bila motivasi jihad adalah motivasi agama, sementara harb lebih kepada motivasi keduniaan. Namun demikian, bila motivasi harb ini berubah atas motivasi agama, maka ia pun akan bermakna jihad, ungkap al-Qardhawi dalam Fiqhul Jihad.

Pada titik ini bisa diketahui bahwa harb sudah ada sejak lama, sementara konsep dan kata jihad baru ada saat masa Islam. Sementara itu, perbedaan antara qital dan harb adalah terkait perbedaan pola perangnya.

Bila qital mengharuskan dua pihak yang berperang berhadapan secara langsung, sementara pada harb kedua belah pihak tidak saling berhadapan. Inilah yang terjadi pada peperangan zaman modern, di mana satu pihak menyerang pihak lain melalui pesawat tempur dan rudal tanpa harus berhadapan langsung.

Asal makna harb sendiri sebetulnya pertempuran militer dengan menggunakan senjata. Namun, makna harb mengalami perluasan, sehingga diketemukan istilah harb thaqafiyyah (perang budaya), harb i‘lamiyyah (perang informasi)harb iqtishadiyyah (perang ekonomi), harb nafsiyyah (perang psikologi).

Di dalam Alquran kata harb disebut sebanyak 6 kali. Salah satunya di QS al-Maidah [5]: 64. Para ahli fikih juga membuat klasifikasi pembagian wilayah dalam pemerintahan Islam dengan menyebut istilah darul harb untuk wilayah tertentu yang boleh diperangi atau wilayah yang menyerang kawasan Islam. Istilah ini dipergunakan sebagai perbandingan dengan darul islam atau darul ahd. Dalam kaitan ini bagi ulama fikih, hanya ada 3 kategori muslim, harbi atau mu‘ahad.

Harb dalam Islam bukan sesuatu yang disukai. Ini tercermin dalam QS al-Baqarah [2]: 216. Pada perkembangan mutakhirnya, harb mengalami evolusi yang sangat pesat, mulai dari jarak perang sendiri, pihak yang terlibat dalam perang baik dari sipil maupun militer sampai peralatannya pun semakin canggih.

Ini terjadi setelah Barat berhasil dalam Revolusi Industri, dilanjutkan dalam Revolusi Kelistrikan, Rrevolusi Teknologi, Revolusi Satelit, Revolusi Biologi, Revolusi Komunikasi dan Revolusi Informasi yang memungkinkan satu pihak menghancurkan kehidupan pihak lain dalam waktu singkat dan cepat.

Yang unik, menurut Dhamiriyyah, bahwa kata harb juga seakar kata dengan mihrab, yang merupakan bagian depan masjid yang menjadi tempat imam. Konon, dinamakan demikian karena mihrab menjadi tempat memerangi setan.

3. Ghazw

Kata yang juga sering disinggung terkait dengan jihad adalah kata ghazw. Kata ini sendiri hanya 1 kali disebut di dalam Alquran pada QS Ali Imran [3]: 156). Al-Ashfahani dalam Mu’jam Mufradat al-Fazhul Quran mengartikan kata ini sebagai “upaya untuk menyerang musuh langsung dengan menduduki wilayah musuh”.

Dalam istilah mutakhirnya, kata ghazw mungkin bisa disetarakan dengan kata invasion dalam bahasa Inggris. Sebagai contoh penggunaan kata ini adalah frasa ghazwul ‘Iraqi lil Kuwayti (invasi Iraq ke Kuwait) pada tahun 1990.

Dengan kata lain, kata ini juga sesuai untuk menggambarkan agresi Belanda ke Nusantara. Kata ini juga bermakna ‘penyerangan’, seperti pada frasa ghazwatus safarati Amirika bi Tunisa (penyerangan Kedutaan Besar Amerika di Tunisia).

Kata ini belakangan pun mengalami penguatan makna setelah muncul istilah al-ghazwul fikri, yang biasa dipergunakan untuk ‘invasi pemikiran’ yang biasanya dialamatkan pada upaya-upaya pihak luar (dalam hal ini non-Muslim) terhadap prinsip dan ajaran Islam.

4. ‘Unf

Kata yang lain lagi adalah kata ‘unf ‘kekerasan’. Kata ini tidak ditemukan dalam Alquran, tetapi kata ini ditemukan di hadis. Kata ini mengalami peningkatan popularitas beberapa tahun belakangan saat kaum Muslimin sering diidentikkan dengan tindak kekerasaan. Hal ini berlangsung setelah ada sebagian kecil umat Islam meyakini bahwa melakukan tindakan ‘unf ini sebagai bagian dari upaya perubahan dan pembenahan dari dalam atau untuk melawan kecongkakan dan permusuhan dari luar.

Namun, kelompok ini sama sekali tidak mencerminkan mayoritas umat Islam yang justru tidak menyetujui apa yang mereka lakukan. Ini sekaligus juga menjadi bantahan bagi sebagian kelompok yang menganggap bahwa Islam itu agama yang mendorong tindakan kekerasan karena telah memerintahkan perintah berjihad.

Apalagi dalam Islam diketahui juga bahwa Allah Swt. memiliki sifat jabbār ‘Maha Memaksa’¸ mutakabbir ‘Mahasombong’ dan muntaqim ‘Maha Menyiksa’. Namun, perlu pula disodorkan fakta bahwa sifat jabbar dan mutakkabir Allah itu hanya disebut sekali di dalam Alquran, sementara sifat rahman ‘Mahakasih’ dan rahim ‘Mahasayang’ Allah disebutkan dalam jumlah yang banyak.

Sifat rahman disebutkan tidak kurang dari 57 kali, sementara sifat rahidisebutkan tidak kurang dari 116 kali. Nabi Muhammad Saw. pun memperkenalkan diri sebagai nabiy al-rahmah (nabi kasih sayang). Sabda Nabi yang cukup populer: “Al-rahimuna yarhamuhum al-rahmanu. Irhamu man fī-al-ardhi, yarhamkum man fī-al-sama’i (para penyayang akan disayang Allah Sang Maha Penyayang. Sayangi makhluk Allah yang di bumi, maka kalian akan disayangi makhluk Allah yang di langit,” (HR Ahmad).

Kata ‘unf tidak identik dengan jihad. Hal ini karena jihad diwajibkan untuk melawan orang-orang yang menyerang agama Islam dan kepentingan kaum Muslimin, bukan melakukan kekerasan terhadap orang yang tidak menyerang Islam dan kepentingan umat Islam.

5. Irhab    

Kata lain yang sering kali dikait-kaitkan dengan kata jihad adalah kata irhab (terorisme). Kata ini memang disinggung di dalam Alquran, tetapi maknanya kemudian mengalami perluasan. Di dalam Alquran, kata ini disinggung pada QS al-Anfal [8]: 60), yang dimaksudkan sebagai persiapan yang matang baik logistik maupun kekuatan perang agar musuh menjadi gentar.

Ayat ini sama sekali tidak ada hubungannya dengan perintah teror dalam Islam, seperti yang secara salah disitirkan di film dokumenter Fitna yang dibuat oleh Geert Wilders, Ketua Fraksi Partai Kebebasan (PVV) di Parlemen Belanda tahun 2008 lalu. Bantahan terhadap kesalahan tersebut telah dilakukan oleh banyak ulama Islam. Salah satunya dalam konteks Indonesia dilakukan oleh Quraish Shihab dalam buku Ayat-ayat Fitna: Sekelumit Keadaban Islam di Tengah Purbasangka.

Bila kata ini kemudian dipahami sebagai terorisme, tentu saja bertentangan dengan ajaran Islam, di mana Nabi Muhammad Saw. memberi deskripsi ciri orang yang beriman adalah orang lain merasa aman dari gangguan yang bisa membahayakan jiwa atau hartanya (HR Ahmad).

Yang dimaksud orang lain di sini tentu tanpa membedakan suku atau agamanya. Dengan kata lain, kegiatan irhab ini dilarang dalam Islam. Hanya saja kegiatan ini bisa dimungkinkan bila dalam konteks perang. Dalam konteks ini pula, kegiatan Atjeh moorden dapat pula dikatakan sebagai tindakan irhab. Hanya saja dalam konteks perang, tindakan ini dapat dibenarkan.

Dari penjelasan terkait kosakata seputar jihad, dapat disimpulkan bahwa meskipun kadang maknanya dipergunakan secara tumpang tindah, tetapi masing-masing kata tersebut mempunyai komponen makna yang khas.

Kata jihad lebih dipilih dalam Islam, karena kata ini belum dipergunakan sebelum Islam dan tidak mengandung unsur kekerasan di dalam komponen maknanya, sementara kata yang lain mengandung unsur kekerasan di dalamnya, yang sesungguhnya sangat bertentangan dengan sifat dasar Islam. Karena, menurut Dhamiriyyah yang mengutip pendapat al-Maududi, agama ini selalu menghindari menggunakan kata yang bermuatan kekerasan dan memilih memunculkan kata baru dengan konsekuensi semantik yang baru pula.

Singkatnya, kata jihad berada di tengah kata yang lain. Ia dikelilingi kata lain yang bila salah motivasi, maka akan menggeser kata itu ke kata yang lain. Namun, di sini perlu pula dibentangkan bahwa kata harb atau kata qital dalam Alquran yang perintahnya ditujukan kepada orang Islam, maka yang dimaksudkan adalah jihad fī sabilillah.

syarif hade

Dr. Moch. Syarif Hidayatullah | Founder DatDut.Com

@syarifhade

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *