Menu Tutup

Jadi Saksi Ahok, Ishomuddin Diturunkan Posisinya di Rais Syuriah PBNU

DatDut.Com – Nama K.H. Ahmad Ishomuddin sepertinya sedang jadi pembicaraan di kalangan netizen. Bukan karena prestasi atau karyanya, tapi karena ia hadir sebagai saksi ahli agama yang meringankan si penista.

Ia juga kerap menyatakan hal-hal kontroversial dalam dukungannya terhadap si penista. Sebagai contoh, dalam beberapa bulan ini ia telah diberitakan menyebut bahwa al-Maidah 51 itu hanya dalam konteks perang dan tidak terkait kepemimpinan. Hari-hari ini kembali ramai diberitakan bahwa ia menyebut ayat itu sudah tidak relevan lagi.

Meskipun kubu penista menyebut bahwa kehadiran Ishomuddin ini sebagai wakil dari PBNU, tetapi hal ini terang-terangan dibantah oleh Wakil Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) K.H. Miftahul Akhyar yang menyebutkan kesaksian Ishomuddin tidak mewakili organisasi NU.

“Mewakili dirinya sendiri. Pribadi. Jadi apa pun yg disampaikan beliau besok hanya pandangan pribadi tidak mewakili NU,”  ujar K.H. Miftahul Akhyar saat dihubungi Republika.co.id, Senin (20/3).

Masih menurut K.H. Miftahul Akhyar, PBNU telah memberi peringatan kepada kepada Ahmad Ishomuddin agar tidak menjadi saksi dalam sidang perkara yang melibatkan calon gubernur DKI Jakarta ini.

Bukan hanya sebagai saksi namun PBNU juga memperingatkan Ishomuddin agar tidak masuk ke dalam lingkaran kasus tersebut.

Seperti dilansir Republika, jajaran pengurus Rais Syuriah PBNU sudah melakukan rapat atas apa yang telah dilakukan oleh Ishomuddin.  Dalam rapat gabungan yang dilakukan, Rais Aam PBNU K.H. Ma’aruf Amin menyatakan memberikan sanksi untuk menurunkan posisi Ishomuddin dari Rois Syuriah PBNU menjadi Tanfidziyah.

Rois Syuriah PBNU juga meminta agar Ishomuddin membuat surat pernyataan dan menyatakan penyesalan atas tindakan yang telah ia lakukan.

Namun hingga saat ini surat penyataan tersebut belum dibuat. “Itu pun kita tidak tahu kalau dia betul-betul jadi saksi. Kita pikir waktu itu dia sudah mengundurkan diri,” katanya.

Dia menambahkan, jika Ishomuddin benar-benar hadir dipersidangan untuk menjadi saksi, maka itu artinya peringatan yang telah disampaikan oleh  PBNU dan ahli Syuriah tidak diindahkan. “Dalam arti PBNU dan ahli Syuriah dianggap tidak punya gigi,” tambah K.H. Miftah.

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *