DatDut.Com – Poligami jelas ada dalil yang membolehkannya dalam Islam. Meskipun ada pula ulama yang memberi syarat dan ketentuan dibolehkannya. Kalau mau jujur sebetulnya, dalam poligami bukan dalil dan riwayat yang diperlukan, tapi keberanian. Iya, cuma keberanian. Karena keberaniaanlah sebetulnya yang dibutuhkan oleh seseorang yang akan berpoligami.
Memang banyak juga sih yang berlindung di balik kata “sunnah”, tapi faktanya mungkin bukan mengikuti sunnah yang menjadi motif utama. Sepertinya ada motif lain di balik poligaminya itu. Tapi, ya ini kan cuma sudut pandang dari luar, tapi bisa dijadikan hukum umum.
Nah, belakangan para pelaku (atau pendukung) pernikahan poligami sudah banyak yang berani mengekspos pernikahannya. Bahkan, di media sosial muncul grup-grup yang secara khusus menghimpun para pelaku poligami atau para simpatisan poligami.
Grup-grup ini ada yang bersifat terbuka, tetapi ada pula yang sifatnya tertutup. Terbuka berarti semua orang boleh masuk dalam grup. Tertutup berarti hanya orang tertentu baik karena jenis kelamin maupun karena status pernikahannya, yang boleh masuk dalam grup. Ternyata di kalangan mereka ada sandi atau istilah khusus yang dipakai dan hanya kelompok mereka saja yang tahu. Ini 5 sandi khusus itu:
- Pengumuman Kelulusan Sertifikasi Dai Moderat ADDAI Batch 3 - 2 September 2023
- ADDAI Akan Anugerahkan Sejumlah Penghargaan Bergengsi untuk Dai dan Stasiun TV - 18 November 2022
- ADDAI Gelar Global Talk Perdana, Bahas Wajah Islam di Asia Tenggara - 7 Oktober 2022