Menu Tutup

Ini Hukum Terjemahan Alquran

DatDut.Com ~ Penerjemahan Alquran adalah mengalihkan pesan Alquran, ke bahasa asing selain bahasa Arab, agar dapat dikaji oleh mereka yang tidak menguasai bahasa Arab, sehingga dapat dimengerti maksud dari firman Allah tersebut sesuai pemahaman umum yang diterima oleh umat Islam.

Dalam hal terjemahan Alquran, ada fatwa ulama Al-Azhar Mesir (Mihna, tt.: 21–26), seperti saya kutip dalam buku saya Seluk-Beluk Penerjemahan Arab-Indonesia Kontemporer, yang membagi terjemahan Alquran menjadi dua: tafsiriyah dan harfiyah.

Bila diterjemahkan secara tafsiriyah, maka hukumnya mubah, sunah, atau bahkan wajib. Sebaliknya, bila diterjemahkan secara harfiyah, maka hukumnya bisa menjadi makruh, bahkan haram. Berikut hukum terjemahan Alquran menurut ulama Al-Azhar:

1. Wajib

Diberi hukum wajib bila belum ada terjemahan Alquran sama sekali dalam bahasa yang dipakai dalam terjemahan tersebut.

Singkatnya, bila tidak ada satu pun terjemahan Alquran pada suatu bahasa yang jumlah penuturnya cukup banyak yang beragama Islam dan tidak ada satu pun terjemahan yang ada, maka hukumnya wajib kifayah bagi siapa pun yang punya kemampuan untuk menerjemahkan Alquran ke dalam bahasa tersebut.

2. Sunah

Diberi hukum sunah ketika sudah ada terjemahan lain, tetapi ada terobosan baru untuk mempermudah umat mendapat pemahaman terhadap Alquran yang ditawarkan oleh terjemahan yang datang belakangan.

Terobosan yang dimaksud di sini adalah upaya-upaya baru dalam menghadirkan terjemahan yang lebih baik baik dalam bahasa maupun teknik penyajiannya.

3. Mubah

Diberi hukum mubah ketika sudah ada terjemahan lain yang kualitasnya setara dan tidak ada terobosan baru dalam terjemahan yang dihadirkan belakangan.

Pada dasarnya, hukum terjemahan Alquran memang mubah alias boleh. Meski demikian, ada persyaratan terjemahannya tidak bertentangan dengan pesan Alquran dan isinya tidak menyimpang dari pemahaman umum para ahli tafsir.

4. Makruh

Bila hasil terjemahan yang dihasilkan lebih buruk kualitasnya daripada terjemahan yang sudah ada meskipun tidak sampai bertentangan dengan pesan Alquran, maka dapat pula sampai pada hukum makruh.

Makruh berarti upaya terjemahannya tidak disarankan untuk dipublikasikan. Ini semata-mata demi menghindari kebingungan masyarakat.

5. Haram

Bila diterjemahkan secara harfiyah dan bertentangan dengan pesan Alquran, maka haram. Jadi, tidak semua kegiatan penerjemahan Alquran dapat diterima secara mutlak.

Ada syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh seorang penerjemah sebelum ia menerjemahkan Alquran dan mempublikasikannya.

Baca Juga:

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *