Menu Tutup

Ini 5 Fakta tentang Terompet Berbahan Sampul Alquran

DatDutCom – Penjualan terompet berbahan sampul Alquran sedang ramai dibicarakan semua media online. Tentu ini memicu perhatian publik, khususnya umat Islam.

Imam an-Nawawi dalam kitab alTibyan menjelaskan secara detail etika seorang Muslim terhadap Alquran (Baca: Demi Muliakan Alquran, Hindari Tulis Ayat Alquran di 5 Tempat Ini). Bila terdapat kesengajaan dalam membuat terompet berbahan sampul Alquran tentu ini melanggar Undang-undang yang berlaku, bahkan dapat dikategorikan sebagai penistaan agama. Berikut 5 fakta terkait terompet berbahan sampul Alquran:

1. Dibuat di Wonogiri

Wakapolres Wonogiri, Kompol Fachruddin, mengatakan bahwa terompet-terompet yang terbuat dari sampul Alquran itu diproduksi di Desa Nadi, Kecamatan Bulukerto, Wonogiri. Bulukerto, Wonogiri, memang terkenal dengan industri rumahan pembuatan kertas, sebagaimana dilaporkan Detik.com.

Detik.com mengabarkan bahwa Kompol Fachrudin menyelidiki dua warga ampung Tengklik, Desa Nadi. Karena para pengrajin Desa Nadi mendapatkan bahan sampul Alquran dari dua orang tersebut. Hasil penyelidikan, dua warga yang diperiksa tersebut mendapatkan bahan sampul Alquran dari pengepul kertas bernama Gendon di Solo.

2. Produsen Berasal dari Solo

Cnnindonesia.com melaporkan permohonan maaf Pemilik CV Ashfri, perusahaan yang memproduksi terompet dari sampul Alquran. Di sisi lain Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia, Din Syamsudin, meminta agar permasalahan ini diusut tuntas dan tidak cukup dengan permohonan maaf.

Din menyampaikan pernyataan tertulis pada MUI Kabupaten Semarang, Kendal, dan sekitarnya agar mengadukan permasalahan ini ke Polri agar pembuat, penerima, dan penjual terompet tersebut ditangkap.

3. Pertamakali Ditemukan di Jawa Tengah

Sementara ini, kasus peredaran terompet berbahan sampul Alquran hanya terdapat di Jawa Tengah, di antaranya Blora, Kendal, Klaten, Demak, Pekalongan, Batang dan Wonogiri, seperti dikabarkan Detik.com.

Peredaran terompet berbahan Alquran tersebut diketahui oleh salah tokoh agama di Kendal yang mendapati tulisan lafal Alquran dan tulisan “Kementrian Agama RI tahun 2013”. Pihak kepolisian melalui Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah langsung menyita 2,3 ton sampul Alquran yang digunakan sebagai terompet.

4. Dijual di Minimarket

Terompet berbahan sampul Alquran ini, pertama kali ditemukan oleh salah satu tokoh agama di Kebondalem, Kendal. Kemudian tokoh agama tersebut melaporkannya ke pihak kepolisian setempat.

Menurut laporan Detik.com, terompet tersebut hanya dijual di Alfamart. Di saat yang bersamaan, Corporate Communication Manager Alfamart, Firli Firlandi, menyatakan permohonan maafnya kepada masyarakat. Selain itu, dia juga mengaku baru tahu setelah ada laporan dari pembeli yang melapor ke polisi.

5. Melanggar Undang-Undang

Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin menyesalkan perbuatan oknum yang menjadikan sampul Alquran sebagai terompet. Seperti dikutip Detik.com, Lukman berharap kejadian tersebut diusut tuntas oleh pihak kepolisian. Menurutnya, sisa bahan dari pencetakan Alquran seharusnya dihancurkan agar tidak digunakan untuk hal-hal lainnya.

Pemusnahan ini sesuai dengan Pasal 5 Peraturan Menteri Agama (PMA) No 01 Tahun 1957 tentang Pengawasan terhadap Penerbitan dan Pemasukan Alquran. Walaupun demikian, Menag berharap agar masyarakat tetap kondusif dan tidak terprovokasi.

harisPenulis : Ibnu Kharish | Penulis Tetap Datdut.com

Fb : Ibnu Harish

 

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *