Menu Tutup

Benarkah Imsak Baru Berlaku Saat Azan Subuh Berkumandang? Ini Argumen Pembandingnya

DatDut.Com – Di awal-awal Ramadan saya juga sempat menerima potongan video dari Youtube yang menyalahkan tradisi imsak. Sekedar info, ustad di video itu adalah teman saya saat kuliah di FDI (Fakultas Dirasat Islamiyah) UIN Ciputat (2003), tapi beliau tidak sampai selesai karena pindah kuliah ke Libya. Namanya Adi Hidayat. Orangnya rajin, pintar, dan kritis. Namun demikian kekritisannya dalam video tersebut sepertinya laik untuk dikritisi juga.

Tazamunan (pada saat yang sama) saya juga menerima notifikasi dari FB tentang video rekaman safari dakwah Syekh Dr. Said Al-Kamali di Abu Dhabi, UEA terkait imsak. Jika Anda paham bahasa Arab, silahkan cari di Youtube dengan kata entri bahasa Arab: “yasyrab al-ma’ ma’a adzanil fajr”.

Sekedar info, Syekh Said Kamali ini salah satu ulama muda yang disegani di Maroko, memiliki pengikut yang massif dan mengampu Al-Kursi Imam Malik (majelis taklim Imam Malik) setiap jumat malam. Dinamai demikian sebab beliau mengajar sambil duduk di kursi tinggi besar, mengupas hadis-hadis yang terdapat dalam kitab Al-Muwatha’.

Temanku, Ustad Adi menyatakan kurang lebih bahwa kata imsak yang berlangsung selama ini merupakan tradisi yang salah kaprah, sebab saat imsak dikumandangkan kita masih boleh makan dan minum. Padahal, imsak itu kata lain dari shaum (puasa). Artinya, sudah tidak diperbolehkan makan dan minum. Menurutnya kata atau istilah yang tepat yang dipakai untuk imsak adalah tanbih atau dzikrun.

[nextpage title=”1. Menimbang Makna Imsak”]

1. Menimbang Makna Imsak

Jika direnungkan, dari satu sisi ada benarnya apa yang dikatakan Ustad Adi bahwa imsak adalah kata lain (muradif) dari shaum. Saya katakan, Ya benar, itu menurut etomologi. Kalau boleh saya tambahkan secara bahasa, puasa juga bermakna kaff yang berarti ‘menahan’. Namun di sisi yang lain, kurang tepat jika kemudian menyalahkan istilah imsak yang telah dipergunakan karena beberapa hal:

Pertama, sejak dulu mulai saya masih kecil sampai sekarang, tradisi imsak beberapa menit sebelum azan subuh masih lestari. Tidak ada alim-ulama yang mempermasalahkannya, lebih-lebih menyalahkannya. Jikalau memang tradisi itu salah, pastilah para ulama dan para kyai se-Indonesia tidak tinggal diam. Pertanyaannya mengapa baru Ramadan ini disalahkan oleh Ustad Adi Hidayat?

Kedua, sesuai dengan video Syekh Dr. Said Al-Kamali ketika ditanya bagaimana jika azan berkumandang tetapi seseorang masih makan dan minum? Katanya tidak apa-apa? Beliau menjawab, “Seyogyanya seseorang jangan membahayakan puasanya, Rasulullah pernah mengamalkan imsak dari makan, sebelum azan subuh beberapa menit sekitar bacaan 50 ayat (7 menit-an).

Nah, pada video tersebut Said Al-Kamali menggunakan kata imsak ketika menjelaskan adat Rasulullah saat memulai puasa. Beliau tidak menggunakan kata tanbih atau kata lainnya. Jadi, sejatinya diksi dan tradisi imsak di Nusantara itu tidak salah dan tidak menyalahi bahasa maupun sunnah. Sebaliknya justru diksi dan tradisi imsak itu justru tradisi Rasulullah yang kemudian diamalkan oleh para ulama.

Menurut hemat saya, kata imsak sudah pas untuk digunakan untuk mengingatkan kaum muslimin agar berhenti makan dan minum sebelum azan berkumandang, dengan pertimbangan untuk mengetahui ketepatan dan kepersisan munculnya tidaklah mudah.

Nah, pada poin inilah dikedepankan kehati-hatian dalam beribadah (ihtiyath). Sebab jika pada pasca-“imsak” kita masih makan-minum atau kita menafikan tradisi imsak, dikhawatirkan pas sedang asyik mengunyah jengkol pedas (misalnya), eh azan berkumandang. Kan kasian tuh orang kepedasan nggak sempat minum, langsung wajib membuang jengkol dari mulutnya.

Karena jika ia tetap memakan jengkolnya sampai habis lalu minum sementara azan sudah berkumandang, maka—sebagaimana yang dikatakan Syekh Said Kamali di video di atas—wajib meng-qhada puasanya (batal puasanya) karena dianggap lalai disebabkan tasahul fil ibadah (ceroboh dalam ibadah). Lebih lengkapnya terkait dalil dan redaksinya, silahkan dibuka di kitab-kitab fikih lintas mazhab.

[nextpage title=”2. Dalil Imsak Model Indonesia”]

2. Dalil Imsak Model Indonesia

Kalau para pembaca masih perlu dalilnya, baiklah berikut ini dalilnya. Pertama, dalil ayat tentang fajar kadzib dan shadiq, QS. Al-Baqarah (2): 187. Kedua, dalil hadisnya muttafaqun alaih (disetujui Bukhari dan Muslim), Rasulullah bersabda, “Bilal azan pada waktu malam (ketika fajar kadzib), maka (silahkan) makan-minumlah kamu sampai Ibnu Ummi Maktum azan (ketika fajar Shadiq). Ketiga, dalil fikihnya buka kitab Al-Majmu’ Syarh Al-Muhadzab, 6/333.

Sederhananya, kronologinya dulu pada zaman Rasulullah azan ada dua. Pertama, azan dikumandangkan oleh Bilal bin Rabah saat datang fajar kadzib. Yang kedua, azan dikumandangkan oleh Ibnu Ummi Maktum kala fajar shadiq tiba.

Nah, seiring berjalannya waktu, azan pertama tidak banyak diamalkan—karena memang bukan wajib—oleh kaum muslimin baik di Indonesia maupun di Maroko. Tampaknya, pada bulan Ramadan, azan pertama itu diadakan lagi oleh kebijakan dan kearifan ulama Indonesia dengan istilah “imsak”, mengingat ada banyak kemaslahatan di dalamnya, sebagaimana alasannya telah dijelaskan di awal-awal artikel ini.

Sebagai penutup, saya menghargai dan mengapresiasi kekritisan temanku, Ustad Adi Hidayat, dalam banyak hal terkait keagamaan, namun terkadang kekritisan kita perlu dikritisi oleh orang lain agar berimbang. Karena boleh jadi pendapat kita benar tapi masih ada kemungkinan celah salah, pun pendapat orang lain salah tapi kemungkinan benar. Seperti yang biasa disampaikan Imam Syafi’i. Wallahu a’lam.

Baca Juga: