Menu Tutup

Ini 5 Argumen K.H. Hasyim Muzadi Ketika Menolak Keras LGBT

DatDut.Com – Pelaku, pegiat, dan pembela lesbian, gay, biseksual, dan transeksual (LGBT) akhir-akhir ini kembali mengusik perhatian kita. Upaya agar perilaku seks mereka yang abnormal bisa diterima dan dilegalkan lewat negara kian menggugah rasa miris.

Berbagai propaganda disuarakan untuk tujuan itu. Ada yang membela dengan mendompleng dalil-dalil agama, ada yang mencatut sisi kemanusiaan, kebebasan, dan sebagainya.

Hal itu tak luput dari perhatian para tokoh agama. Pelegalan perilaku seks menyimpang di Indonesia jelas akan bertabrakan dengan ajaran agama yang jelas-jelas menentang praktik seks menyimpang.

Maraknya isu LGBT mengusik K.H. Hasyim Muzadi untuk angkat bicara. Sejak 2012, K.H. Hasyim Muzadi, Sekjen ICIS yang saat ini menjadi Dewan Pertimbangan Presiden, telah bereaksi keras atas fenomena upaya legalisasi praktek LGBT. Berikut 5 ulasannya:

1. Berani Karena Diberi Peluang

Menurut mantan Ketua PBNU ini, kaum gay dan lesbian semakin berani bersuara di muka umum adalah karena memang mereka diberi peluang. Karena diberi keleluasaan itulah sehingga mereka kian menyimpang.

Ia juga menegaskan agar pemerintah tidak membiarkan hal itu kian berlarut. “Pemerintah juga harus ikut mencegah!” tegasnya sebagaimana dilansir Hidayatullah.com pada September 2012 lalu.

2. HAM Bukan Dasar yang Kuat

Hasyim Muzadi menolak Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai alasan legalisasi perilaku LGBT semisal pernikahan sesama jenis. Karena, HAM tidak boleh bertentangan dengan kodrat Tuhan dan norma-norma yang ada.

Menurutnya, konsep HAM seharusnya diselaraaskan dengan rasa keindonesiaan dan adat ketimuran. Konsep HAM seperti yang dicetuskan di Jenewa 1948 adalah masih mentah. Masih kental aroma sekularistiknya dan tanpa memperhitungkan agama.

3. HAM Harus Diindonesiakan

Titik kelemahan HAM adalah tidak adanya sinkron antara satu kebebasan (freedom) dengan kebebasan yang lain. Justifikasi perilaku seks menyimpang dengan alasan kebebasan, itu tidak sinkron dengan kebebasan beragama, di mana agama pun menetapkan norma-norma yang harus diikuti penganutnya.

HAM yang tidak diselaraskan dengan keindonesiaan akan cenderung merusak tata keluhuran. “HAM harus diindonesiakan,” ungkapnya, sebagaimana dikutip Republika.

4. Perilaku LGBT Tidak Sesuai Pancasila dan Agama

Dalam aturan agama, perempuan tidak boleh menikah dengan perempuan, pria tidak boleh menikah dengan pria. Secara Pancasila hal itu juga tidak sesuai dengan sila pertama yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama.

Karenanya, menurut Hasyim Muzadi, perilaku LGBT bertentangan dengan Pancasila dan agama. Dengan tegas ia menolak legalisasi LGBT atau upaya lainnya untuk melegalkan perilaku abnormal tersebut di Indonesia.

Karena fakta mengatakan bahwa penyakit seksual justru meningkat drastis di negara-negara yang melegalkan pernikahan sejenis. “Kembali ke nilai agama dan Pancasila saja biar selamat,” tandasnya.

5. Berikan Rehabilitasi Bukan Legalisasi

LGBT, menurut K.H. Hasyim, merupakan gangguan kejiwaan (psikis) yang dapat diketahui sejak dini. Karenanya perlu segera ditangani agar tidak semakin akut dan sulit diobati.

Ia mengkritik upaya solusi untuk kaum gay dan lesbian dengan adanya Rancangan Undang-Undang Keadilan dan Kesetaraan Gender (RUU KKG). Seharusnya mereka mendapat terapi sosial alias rehabilitasi, bukan malah diberi RUU KKG. “Perlu ada penyembuhan psikososialnya,” ujarnya.

Tujuannya, agar mereka kembali menjadi manusia normal. Dengan upaya penyembuhan dan normalisasi, maka diharapkan akan menjadi semacam pencegahan terhadap perilaku menyimpang.

Maka pemerintah diharapkan untuk menyediakan fasilitas berupa klinik terapi. “Seharusnya negara membuat klinik itu, bukan membuat undang-undang,” ujarnya kepada Hidayatullah.com.