Menu Tutup

Ini 5 Poin Terpenting Fatwa Terbaru dari MUI terkait Kesesatan Gafatar

DatDut.Com – Kemarin (3/2) Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat mengeluarkan fatwa terkait aliran Gerakan Fajar Nusantara alias Gafatar. Fatwa yang bernomor 6 tahun 2016 tersebut, ditandatangani oleh Prof. Dr. H. Hasanuddin AF, M.A. sebagai Ketua Komisi  Fatwa MUI dan Dr. HM. Asrorun Ni’am Sholeh, M.A. sebagai sekretaris. Berikut 5 poin terpenting dari fatwa terbaru yang dikeluarkan oleh MUI terkait kesesatan Gafatar:

[nextpage title=”1. Didasarkan atas Pertimbangan Rasional dan Empiris terkait Paham dan Keresahan Masyarakat “]

1. Didasarkan atas Pertimbangan Rasional dan Empiris terkait Paham dan Keresahan Masyarakat 

Setidaknya ada 3 pertimbangan dalam mengeluarkan fatwa ini. Pertama, Gafatar meski dideklarasikan sebagai organisasi yang bergerak di bidang sosial, namun pada faktanya mengajarkan keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan masyarakat muslim.

Kedua, di antara keyakinan dan pemahaman keagamaan yang meresahkan tersebut berasal dari ajaran al-Qiyadah al-Islamiyah dan millah Abraham, yakni menyakini adanya pembawa risalah dari Tuhan Yang Maha Esa setelah Nabi Muhammad Saw., yaitu Ahmad Musadeq alias Abdus Salam Messi sebagai mesias dan juru selamat, mengingkari kewajiban shalat lima waktu, puasa Ramadhan, dan haji, serta mencampuradukkan pokok-pokok ajaran Islam, Nasrani dan Yahudi dengan cara menafsirkan ayat-ayat al-Quran tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

Ketiga, aliran ini berkembang di beberapa daerah yang kemudian menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga sebagian organisasi, lembaga termasuk Kejaksaan Agung RI mengajukan permintaan fatwa tentang masalah tersebut.

[nextpage title=”2. Beragama Harus Berdasar Ittiba'”]

2. Beragama Harus Berdasar Ittiba’

Banyak ayat Alquran yang menegaskan keharusan memahami dan menjalankan ajaran agama dengan jalan ittiba’ (mengikuti) aturan-aturan agama yang telah ditetapkan, di antaranya QS Al- An’am [6]: 153; QS An- Nisa [2]: 115; QS. Ali- Imran [3]: 32; QS Al-Ahzab [33]: 40;  QS Al-Baqarah [2]: 42.

[nextpage title=”3. Nabi Muhammad Saw. adalah Nabi Terakhir”]

3. Nabi Muhammad Saw. adalah Nabi Terakhir

Cukup banyak hadis yang menjelaskan bahwa kepercayaan terhadap Nabi Muhammad sebagai rasul Allah, merupakan salah satu rukun iman. Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Islam dibangun atas lima perkara: bersaksi bahwa sesungguhnya tiada tuhan selain Allah dan Muhammad Rasulullah, mendirikan salat, membayar zakat, haji, dan puasa Ramadhan,” (HR Bukhari-Muslim).

Selain itu, beberapa hadis juga menegaskan bahwa Nabi Muhammad merupakan Nabi terakhir dan tak ada nabi lagi setelahnya. Dengan kata lain, orang yang telah meyakini ada nabi lagi setelah Nabi Muhammad Saw., berarti dia telah murtad dan keluar dari Islam.

Nabi Muhammad Saw. bersabda, “Dahulu Bani Israel dipimpin oleh para nabi. Setiap seorang nabi meninggal, maka digantikan oleh nabi yang lain. Namun, tidak ada nabi lagi setelah aku…,” (HR Bukhari-Muslim.

Nabi Muhammad Saw. juga bersabda, “Kerasulan dan kenabian telah terhenti. Oleh karena itu, tidak ada lagi rasul dan nabi sesudahku…,” (HR Ahmad dan Tirmidzi).

Ijma’ (konsensus) ulama mengenai kekafiran orang yang mengingkari keimanan bahwa Nabi Muhammad saw adalah nabi dan rasul terakhir. Padahal, aliran Gafatar meyakini adanya nabi atau rasul baru sesudah Nabi Muhammad Saw. Apalagi, kelompok ini mempunyai syahadat baru, yang berbunyi: “Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna masih al-Mau’ud Rasul Allah”.

[nextpage title=” 4. Aliran Gafatar Sesat-Menyesatkan”]

 4. Aliran Gafatar Sesat-Menyesatkan

Kominis Fatwa MUI menegaskan bahwa aliran Gafatar adalah sesat dan menyesatkan. Fatwa ini didasari atas fakta bahwa aliran Gafatar merupakan metamorfosis dari aliran al-Qiyadah al-Islamiyah yang sudah difatwakan sesat melalui Fatwa MUI Nomor 04 Tahun 2007.

Selain itu, aliran ini juga mengajarkan paham dan keyakinan Millah Abraham, yang sesat-menyesatkan karena mencampuradukkan ajaran Islam, Nasrani, dan Yahudi dengan menafsirkan ayat-ayat al-Quran yang tidak sesuai dengan kaidah tafsir.

[nextpage title=”5. Hukum dan Hukuman bagi Para Pengikut Gafatar”]

5. Hukum dan Hukuman bagi Para Pengikut Gafatar

Setiap muslim pengikut aliran Gafatar dikelompokkan dalam dua kategori. Kategori pertama, yang meyakini faham dan ajaran keagamaan Gafatar adalah murtad (keluar dari Islam), wajib bertobat, dan segera kembali kepada ajaran Islam (al-ruju’ ila al-haq). Kategori kedua, yang mengikuti kegiatan sosial tetapi tidak meyakini ajaran keagamaannya tidak murtad, tetap wajib keluar dari komunitas Gafatar untuk mencegah tertular atau terpapar ajaran yang menyimpang.

Untuk itu, Pemerintah wajib melarang penyebaran aliran Gafatar serta setiap paham dan keyakinan yang serupa, dan melakukan penindakan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap pimpinan Gafatar yang terus menyebarkan keyakinan dan ajaran keagamaannya. Pemerintah wajib melakukan rehabilitasi dan pembinaan secara terus menerus terhadap pengikut, anggota, dan pengurus eks-Gafatar.

 

Baca Juga: