Menu Tutup

Dianggap Mencampuri Urusan Ibadah, DPR Tak Setuju Pemerintah Sertifikasi Khatib

DatDut.Com – Rencana pemerintah yang akan melakukan sertifikasi khatib dan dai, menuai polemik di masyarakat. Ada yang setuju, tapi tak sedikit yang tak setuju. Rencana ini dianggap sebagai bagian dari campur tangan pemerintah bahkan ke aspek peribadahan.

Melihat reaksi keras dari masyarakat, pemerintah melalui kementerian agama mengklarifikasi bahwa hal itu hoax. Menurut pihak kemenag, yang dilakukan pemerintah adalah standardisasi. Hal ini pun juga diprotes oleh masyarakat. Beberapa netizen menuliskan, hakikat sertifikasi itu standarisasi. Menurut netizen, ini cuma permainan bahasa saja. Intinya sama.

Terkait rencana itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Khairul Muna menyatakan ketidaksetujuannya. Karena akan banyak kendala yang dihadapi. Seperti dilansir dari dpr.go.id, DPR meminta pemerintah untuk mencabut program ini karena dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Saya cocok untuk menyetop hal itu. Tetapi yang perlu diingat sistem dan mekanismenya itu seperti apa, itu yang perlu  dirancang sebaik-baiknya. Saya kurang setuju dengan adanya sertifikasi khatib, tapi untuk menangkal radikalisasi yang tidak membuat suatu polemik di masyarakat saya setuju,” katanya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Politisi ini mempertanyakan bentuk sertifikasi khatib dan dai itu  seperti apa. Karena banyak kendala-kendala yang akan dihadapi dalam pelaksanaannya. Ia  secara terus terang mendukung bagaimana untuk mensiasati supaya khatib dan dai tidak memberikan tausiah yang berbau radikal.

Ia  mengakui, khotbah jumat sangat riskan karena berhubungan dengan jamaah. Ia menyampaikan khotbah jumat yang baik yaitu memberikan kesejukan tidak membuat orang menjadi geram terhadap sesuatu. “Memberikan kesejukan berpasrah diri kepada Allah SWT tetapi tidak memberikan rasa geram kepada seseorang atau negara,” imbuhnya.

Pada akhirnya, menjadi PR pemerintah terutama Kementerian Agama untuk mencari formula yang tepat terkait hal ini. Pemerintah harus hati-hati dalam hal ini. Jangan sampai umat memahami ini bagian dari pemberangusan kebebasan berpendapat dan berdakwah.

 

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *