Menu Tutup

Ini 7 Pertanyaan Lucu dan Unik Seputar Hal yang Bikin Batal Puasa

DatDut.Com – Dalam berbagai literatur fiqih, secara umum telah dijelaskan berbagai perkara yang bisa membatalkan puasa. Misalnya keterangan dalam Fathul Qarib yang menjelaskan bahwa yang membatalkan puasa ada 10 macam. Yaitu, masuknya suatu benda secara sengaja ke dalam rongga tubuh dan kepala, memasukkan obat lewat kemaluan ataupun anus, muntah yang disengaja, berhubungan seks dengan sengaja, keluar sperma sebab bersentuhan kulit, haid, nifas, gila, dan murtad.

Penjelasan lain dalam kitab Sabilul Muhatadin memerinci soal “masuk ke dalam rongga tubuh” dengan menyebutkan jalur jalan masuk benda asing dari 6 lubang. Enam lubang tersebut yaitu: hidung, telinga, mulut, dubur (anus), kemaluan, puting susu (khusus perempuan).

Dalam perkembangannya, dari penjelasan tersebut masih menimbulkan beberapa pertanyaan dari umat Islam. Kebanyakan pertanyaan itu seputar penjelasan lebih luas dari 10 hal tersebut. Tapi ada juga pertanyaan yang agak-agak lugu dan lucu. Bahkan ada juga pertanyaan yang dari kecil dulu selalu jadi pertanyaan. Namun sampai sekarang belum jelas kepastiannya. Nah, apa saja itu? Berikut ini beberapa pertanyaan lucu dan unik tentang yang membatalkan puasa.

[nextpage title=”1. Apakah Kentut di Air Membatalkan Puasa?”]

1. Apakah Kentut di Air Membatalkan Puasa?

Ini persoalan waktu kecil dulu. Sering dibilangi bahwa kentut di air bisa membatalkan puasa. Sampai dewasa soal itu terus jadi pikiran. Logikanya, ketika keluar angin dalam air, maka begitu lubang anus terbuka, mengeluarkan angin, air langsung menyerobot masuk. Batallah puasanya karena masuknya bentuk benda dari salah satu lubang di tubuh.

Pernah main gayung saat mandi? Coba masukkan gayung ke dalam air dalam posisi tengkurap dan berisi udara. Nah, ketika udara dalam gayung keluar, otomatis air mengisi ruang kosong itu. Itulah teori “gayung” dalam hal kentut membatalkan puasa.

Benarkah demikian? Benarkah (maaf) anus kita ibarat gayung yang terbuka bebas lalu air leluasa masuk ke dalam tubuh? Ternyata tidak. Dalam fisiologi tubuh manusia dikemukakan bahwa di bagian lubang anus/anal manusia terdapat otot yang berfungsi sebagai external sphincter dan internal sphincter alias katup.

Katup ini terbuka saat keluarnya gas atau kotoran. Setelah itu, katup ini akan langsung tertutup rapat. Karena adanya katup inilha kita bisa menahan kentut dan kotoran. Kalau disamakan dengan gayung, ya jauhlah.

Jadi, dengan adanya katup yang masih normal, maka kentut di dalam air jelas-jelas tidak membatalkan puasa karena air tidak bisa masuk. Tetapi bagi yang katupnya sudah rusak, ditandai dengan tak bisa menahan kentut dan kotoran lagi, bisa saja kemungkinan kentut di air membuat air masuk ke dalam tubuh.

[nextpage title=”2. Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa?”]

2. Apakah Menangis Bisa Membatalkan Puasa?

Ini juga jadi bahan untuk menakut-nakuti anak kecil yang belajar puasa. Tidak boleh menangis, nanti puasanya batal. Sekarang kita tahu, gak ada hubungannya antara menangis dan perkara yang membatalkan puasa. Kecuali kalau menangis lalu air mata yang rasanya memang agak asin-asin gurih itu masuk ke mulut lalu ditelannya. Jelas puasanya batal karena menangis dan minum air mata.

[nextpage title=”3. Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?”]

3. Apakah Mencicipi Makanan Membatalkan Puasa?

Bagi ibu-ibu dan para juru masak, mencicipi masakan sudah jadi keharusan. Jawabanya, kalau memang tidak ditelan, hanya sebatas lidah lalu segera dibuang maka tidak batal. Namun bila yang mencicipi bukan orang yang memang perlu mencicipi hukumnya makruh.

Dalam kitab Asy-Syarqawi, 1/445, dijelaskan, “Makruhnya mencicipi makanan (bagi orang yang puasa…) tersebut bagi orang yang tidak berkepentingan, sedangkan bagi seorang  juru masak, baik laki-laki atau perempuan, ataupun orang yang memiliki anak kecil yang mengunyahkan makanan untuk si bayi,  maka tidak dimakruhkan mencicipi  makanan buat mereka, sebagaimana yang difatwakan Imam Az-Ziyadi.

[nextpage title=”4. Suntik dan Infus Membatalkan Puasa?”]

4. Suntik dan Infus Membatalkan Puasa?

Suntik tidak membatalkan puasa karena masuknya cairan obat tidak melalui rongga tubuh, tetapi lewat daging. Sebagaimana keputusan Bahtsul Masaail PP Nurul Huda/1997/35, dengan mengutip dari al-Mahali, bagian hamisy atau pinggir kitab al-Qulyubi, 2/56.

Sedangkan soal infus, jawaban dalam keputusan tersebut masih memberi kemungkinan. Jika memang urat atau pembuluh darah yang biasa dipakai untuk jalan jarum infus memasukkan cairan obat atau makanan itu oleh medis dianggap sebagai rongga seperti usus maka memasukkan nutrisi atau obat melalui infus  bisa membatalkan puasa. Seperti keterangan dalam kitab yang sama, menusukkan jarum infus dikiaskan dengan menusukkan pisau ke rongga badan yang kemudian menjadi jalan masuknya benda.

Sedangkan salah satu ulama kontemporer, Prof. Dr. Yusuf Qardhawi, dalam Fatawa Mu’ashirah, h. 324, meskipun beliau cenderung  pada pendapat yang tidak membatalkan, menyarankan agar penggunaan infus dihindari saat berpuasa. Alasannya, walaupun infus tidak mengenyangkan, tetapi cukup menjadikan tubuh terasa relatif segar.

[nextpage title=”5. Siwak dan Gosok Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa?”]

5. Siwak dan Gosok Gigi Siang Hari Membatalkan Puasa?

Umumnya ulama Syafi’iyyah memakruhkan siwakan setelah tengah hari. Namun menurut Imam Nawawi tidak makruh, sebagaimana penjelasannya dalam Syarh Muhadzab. Yang perlu diperhatikan, ini khusus bersiwak tanpa dibasahi air. Sedangkan bila kayu siwaknya dibasahi air terlebih dahulu, maka bisa saja membatalkan puasa jika air dari kayu siwak bercampur dengan ludah dan tertelan.

Bersikat gigi dengan tambahan pasta gigi atau odol lain lagi hukumnya. Karena adanya odol tersebut termasuk benda yang yang bisa masuk ke tenggorokan saat bersikat gigi. Campuran air dan pasta gigi juga bisa membatalkan puasa kalau tertelan. Jadi sebaiknya sikat gigi dengan odol dilakukan malam hari usai sahur.

[nextpage title=”6. Pacaran Membatalkan Puasa?”]

6. Pacaran Membatalkan Puasa?

Ini pasti pertanyaan dari anak alay. Puasa gak ada sangkut pautnya dengan hal yang membatalkan puasa. Tapi pacaran alias kencan justru bisa menghanguskan pahala puasa. Apalagi kalau sampai melakukan hal-hal yang terlarang.

[nextpage title=”7. Berenang Membatalkan Puasa?”]

7. Berenang Membatalkan Puasa?

Berenang, pada dasarnya memang tidak membatalkan puasa. Tapi ketika berenang sangat besar kemungkinan air tertelan atau masuk ke telinga atau lainnya. Sedangkan telinga yang kemasukan air saat mandi biasa (bukan mandi junub) dengan cara menyelam, tergolong membatalkan puasa. Karena menyelam itu dianggap kesengajaan. Jadi berenang tidak membatalkan puasa. Tapi demi kehati-hatian, sebaiknya tak berenang saat puasa. Wallahu A’lam.

Baca Juga: