Menu Tutup

Akademisi Ahoker Ini Ditelanjangi Pemahamannya terkait Pemimpin Non-Muslim

DatDut.Com – Alfitri, dosen UIN Sultan Syarif Kasim (Suska) Riau melalui akun Facebooknya memposting diskusinya bersama Nadirsyah Hosen, dosen di Monash University, yang kerap disapa “profesor” di media sosial. Di diskusi ini pun Alfitri juga menggunakan sapaan “prof” yang merupakan akronim dari profesor.

Terkait gelar profesor, Nadir sendiri sebetulnya belum profesor dalam pengertian guru besar seperti di Indonesia. Ia baru Associate Professor (baca di sini)ย yang setara dengan Lektor Kepala kalau dalam kepangkatan dosen di Indonesia.

Sayangnya,ย Nadir seperti menikmati panggilan profesor itu di media sosial dan tak ada klarifikasi apa pun soal gelar ini pada publik. Ini bisa menyesatkan dan pada titik tertuntu dapat terkategori kebohongan publik, bila Nadir belum sama sekali memberi penjelasan soal ini.

Kembali soal postingan Alfitri. Ada sesuatu yang menarik dari postingan itu. Topik yang dibicarakan juga terkait dengan sesuatu yang masih terus menghangat beberapa bulan ini. Topik itu terkait pemimpin non-Muslim. Dalam postingan yang banyak beredar di media sosial ini, terlihat Alfitri mempunyai argumen yang mantap dan tampak menguasai persoalan secara mendalam.

Figur seperti Alfitri yang berani menyanggah argumen akademisi yang menjadi dosen di luar negeri, tentu harus diacungi jempol. Karena pada saat yang sama banyak akademisi dan kaum terpelajar kita lebih suka membebek dan kalah sebelum bertanding bila berdebat dan berdiskusi dengan akademisi luar negeri.

Diskusi ini membuktikan Alfitri justru lebih baik pemahamannya dibandingkan dengan akademisi yang bekerja sebagai dosen di luar negeri. Berikut diskusi lengkap antara Alfitri (AL) dan Nadirsyah Hosen (NH):

Alhamdulillah, komentar saya pun akhirnya dibalas langsung oleh al-Muhtarom Prof Nadirsyah. Cuma karena agak panjang, maka komentar balik saya pindahkan ke sini, agar bisa lebih leluasa tanpa di batasi jumlah karakter. Ok, Bismillah.

(NH):
Al-Mukarram al Fitri rahimakallah,
Pertama, kesan saya, anda kurang paham muwalah itu apa. Muwalah itu bukan soal pengangkatan orang kafir jadi pemimpin tapi soal loyalitas dan kecintaan serta ketergantungan terharap orang kafir.//
———————-

(AL):
Akhi Prof yang dirahmati Allah,
Pertama, anda juga harus ketahui bahwa saya tidak pernah mengatakan bahwa makna muwalah itu adalah pengangkatan orang kafir jadi pemimpin.

Saya hanya mengatakan, jika anda paham apa itu Muwaalah, maka otomatis anda tidak akan membolehkan mendukung orang kafir jadi pemimpin. Artinya, jika anda paham hakikat dari Muwaalah seperti yang anda sebutkan, maka semestinya anda tidak membolehkan itu.

Kenapa saya katakan demikian? Sebab, mendukung orang kafir jadi pemimpin itu tidak bisa dilepaskan dari loyalitas dan kecintaan kepadanya. Sekedar contoh, jika si Ahoker tidak suka, tidak cinta dan tidak loyal pada Ahok, maka pasti Ahoker tidak akan mendukungnya. Karena itu, soal dukung-mendukung tidak bisa dilepaskan dari yang namanya rasa suka, kecintaan dan loyalitas.

Nah, jika Muwaalah itu anda maknai dengan loyalitas dan kecintaan terhadap orang kafir, maka otomatis mendukung serta menjadikan orang kafir sebagai pemimpin umat Islam itu adalah termasuk dari bentuk Muwaalah. Paham, akhi Profesor? ๐Ÿ™‚

(NH):
Ini yang dimaksud dg larangan menjadikan mereka sebagai awliya (teman setia, penolong, dan sekutu).//
———————-

(AL):
Jika anda mengatakan orang kafir tidak boleh dijadikan teman setia, penolong dan sekutu, karena itu berarti menunjukkan “muwaalah” (loyalitas & kecintaan) kepada mereka, maka kenapa justru anda membolehkan mendukung orang kafir jadi pemimpin, sementara mendukung itu juga menunjukkan loyalitas dan kecintaan alias Muwaalah? Aneh, bukan? ๐Ÿ™‚

Menjadikan orang kafir sebagai teman setia, sekutu dan penolong, anda anggap itu sebagai “muwaalaah karena menunjukkan loyalitas dan kecintaan, namun anda tidak menilai mendukung orang kafir sebagai pemimpin umat itu tidak termasuk Muwaalah. Padahal, kedua tindakan ini sama-sama mencerminkan loyalitas dan kecintaan. Why? Tell me, prof!

(NH):
Konteks Larangan itu diberikan karena ada potensi berkhianat terhadap perjuangan umat yg saat itu sedang berperang dg non-Muslim. ‘Illat ini di-isyaratkan bukan saja dari asbabun nuzul tapi juga dari frase “min dunil mu’minin” yang selalu digandeng dalam ayat yang melarang itu.//
——————

(AL):
Konteks memang terkait kondisi perang saat itu. Namun, `illat dari sebuah larangan tidak harus terpaku pada konteks turun ayat, tapi bisa juga disebutkan langsung secara eksplisit dalam ayat itu sendiri.

Karena itu, `illat larangan menjadikan orang kafir sebagai Auliyaa’ itu bukan karena ada potensi berkhianat. Buktinya, banyak penafsir justru mengatakan `illat-nya ada pada frase:

ุจุนุถู‡ู… ุฃูˆู„ูŠุงุก ุจุนุถ

Di ayat lain, frase yang dipahami oleh ahli tafsir adalah frase:

ู„ุง ูŠุฃู„ูˆู†ูƒู… ุฎุจุงู„ุงู‹ ูˆุฏูˆุง ู…ุง ุนู†ุชู… ู‚ุฏ ุจุฏุช ุงู„ุจุบุถุงุก ู…ู† ุฃููˆุงู‡ู…

Silahkan anda rujuk hal ini pada tafsir an-Nasafy, as-Syaukany dan lain-lainnya. Mereka tidak mengatakan `illat larangannya berpotensi berkhianat, apalago frase “min duunil mu`miniin”. Contohnya, pernyataan as-Syaukany berikut ini:

ูˆู‚ูˆู„ู‡ : ุจุนุถู‡ู… ุฃูˆู„ูŠุงุก ุจุนุถ ุชุนู„ูŠู„ ู„ู„ู†ู‡ูŠ

Jadi, mau berpotensi berkhianat atau tidak, orang kafir tidak boleh diberikan otoritas atau jabatan mengurus urusan terkait kemaslahatan umat Islam.

(NH):
Maka kalimat imam Qurtubi:

ูˆุชูŽุถูŽู…ู‘ูŽู†ูŽุชู ุงู„ู’ู…ูŽู†ู’ุนูŽ ู…ูู†ู’ ู…ููˆูŽุงู„ูŽุงุฉู ุงู„ู’ูƒูŽุงููุฑู

Itu dipahami sebagai larangan ber-wala kepada orang kafir sesuai konteks di atas.//
—————–

Pertama, al-Qurthuby tidak pernah mengatakan itu dipahami dalam konteks berkhianat dalam kondisi berperang. Itu hanya asumsi anda dan mencoba untuk memaksakan itu pada teks pernyataan beliau. Tapi jika itu ada, maka tolong anda tunjukkan.

Kedua, di tafsiran ayat 51 al-Maidah yang juga terkait larangan menjadikan orang kafir sebagai Auliyaa’, Qurthuby mengatakan:

ุซู… ู‡ุฐุง ุงู„ุญูƒู… ุจุงู‚ ุฅู„ู‰ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ ููŠ ู‚ุทุน ุงู„ู…ูˆุงู„ุงุฉ

Ini menunjukkan bahwa tidak larangan ini beliau pahami tidak hanya terkait konteks yang anda katakan. Mau berkhianat atau tidak, atau mau kondisi perang atau tidak, yang jelas larangan bermuwaalah itu dilarang.

Ketiga, di tafsir ayat 28 Ali Imran yang juga terkait larangan menjadikan orang kafir sebagai Auliyaa’, imam Qurthuby mengatakan:

ุงู„ุฃูˆู„ู‰ : ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุงุณ : ู†ู‡ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุฃู† ูŠู„ุงุทููˆุง ุงู„ูƒูุงุฑ ููŠุชุฎุฐูˆู‡ู… ุฃูˆู„ูŠุงุกุŒ ูˆู…ุซู„ู‡ (ู„ุง ูŠุชุฎุฐูˆุง ุจุทุงู†ุฉ ู…ู† ุฏูˆู†ูƒู…).

Terlihat jelas bahwa, menurut beliau, larangan ber-muwaalaah kepada orang kafir itu semakna (semisal) dengan larangan memberikan otoritas atau jabatan kepada non-muslim. Jadi, Muwaalaah ke non-muslim itu punya korelasi dengan persoalan pemberian jabatan kepada non-muslim. Kedua-duanya sama-sama dilarang, menurutnya.

Nah, kalau mendukung orang kafir jadi pemimpin itu tidak bermakna memberikan otoritas atau jabatan kepadanya, maka lantas apalagi maknanya? ๐Ÿ™‚

(NH):
Makanya lanjutan kalimat beliau adalah:

โ€ŽูˆูŽุฃูŽู†ู’ ูŠูุชู‘ูŽุฎูŽุฐููˆุง ุฃูŽุนู’ูˆูŽุงู†ู‹ุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู„ู ุงู„ู’ู…ูุชูŽุนูŽู„ู‘ูู‚ูŽุฉู ุจูุงู„ุฏู‘ููŠู†ู. ูˆูŽูููŠ ุงู„ุตู‘ูŽุญููŠุญู ุนูŽู†ู’ ุนูŽุงุฆูุดูŽุฉูŽ ุฑูŽุถููŠูŽ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู†ู’ู‡ูŽุง ุฃูŽู†ู‘ูŽ ุฑูŽุฌูู„ู‹ุง ู…ูู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุดู’ุฑููƒููŠู†ูŽ ู„ูŽุญูู‚ูŽ ุจูุงู„ู†ู‘ูŽุจููŠู‘ู ุตูŽู„ู‘ูŽู‰ ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ู ุนูŽู„ูŽูŠู’ู‡ู ูˆูŽุณูŽู„ู‘ูŽู…ูŽ ูŠูู‚ูŽุงุชูู„ู ู…ูŽุนูŽู‡ูุŒ ููŽู‚ูŽุงู„ูŽ ู„ูŽู‡ู: (ุงุฑู’ุฌูุนู’ ููŽุฅูู†ู‘ูŽุง ู„ูŽุง ู†ูŽุณู’ุชูŽุนููŠู†ู ุจูู…ูุดู’ุฑููƒู
—————–

Kalimat beliau ini justru berkaitan erat dengan kalimat sebelumnya. Jika ber-muwaalah pada orang kafir itu dilarang, maka menjadikan mereka sebagai rekan dalam mengurusi urusan keagamaan juga dilarang.

Dan seperti yang saya katakan di atas, bagi Qurtbuyi, ayat terkait larangan menjadikan non-muslim sebagai auliyaa’ itu semisal (sejalan) dengan larangan mengangkat non-muslim sebagai “bithaanah”, yang termasuklah di dalamnya memberikan jabatan atau otoritas dalam urusan kenegaraan.

Lagi pula, dalam syariat Islam, urusan agama tidak bisa dipisahkan dari urusan negara. Bukankah imam Ghazzaly sudah mengatakan negara itu perisai agama? Jika urusan negara diserahkan pada non-muslim, maka itu sama saja artinya dengan membobolkan perisai agama sendiri.

(NH):
Kedua, mengenai kalimat Imam Qurtubi yang ini:

โ€Žูˆู‚ุฏ ุงู†ู‚ู„ุจุช ุงู„ุฃุญูˆุงู„ ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ุฃุฒู…ุงู† ุจุงุชุฎุงุฐ ุฃู‡ู„ ุงู„ูƒุชุงุจ ูƒุชุจุฉ ูˆุฃู…ู†ุงุกุŒ ูˆุชุณูˆุฏูˆุง ุจุฐู„ูƒ ุนู†ุฏ ุงู„ุฌู‡ู„ุฉ ุงู„ุฃุบุจูŠุงุก ู…ู† ุงู„ูˆู„ุงุฉ ูˆุงู„ุฃู…ุฑุงุก

Ya syekh Al Fitri,
Mohon maaf. Yang saya sedang bahas adalah ayat 138-139 dari surat al-Nisa. Kutipan yg anda sodorkan itu berasal dari Imam Qurtubi saat beliau membahas ayat 118 dari surat Ali Imran:

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian ambil menjadi teman kepercayaan (BITHANAH) kalian orang-orang yang di luar kalangan kalian (karena) mereka tidak henti-hentinya (menimbulkan) kemudaratan bagi kalian.

Saya fokus pada kata AWLIYA dalam al-Nisa:138-139, anda sodorkan komentar Imam Qurtubi yang bahas soal BITHANAH dalam ali Imran:118. Bagaimana ini.//
———————-

(AL):
Bagaimana apaan, sidi? Pertanyaan anda ini menunjukkan bahwa anda belum membaca tafsiran Qurthuby terkait masalah Auliyaa’ ini dengan baik dan komprehensif.

Baiklah, mari kita perhatikan pernyataan beliau berikut ini, terkait tafsir ayat 144 an-Nisaa’:

ู‚ูˆู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰: (ูŠุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ุฐูŠู† ุขู…ู†ูˆุง ู„ุง ุชุชุฎุฐูˆุง ุงู„ูƒุงูุฑูŠู† ุฃูˆู„ูŠุงุก) ู…ูุนูˆู„ุงู†ุ› ุฃูŠ: ู„ุง ุชุฌุนู„ูˆุง ุฎุงุตุชูƒู… ูˆุจุทุงู†ุชูƒู… ู…ู†ู‡ู…ุ› ูˆู‚ุฏ ุชู‚ุฏู… ู‡ุฐุง ุงู„ู…ุนู†ู‰.

Coba perhatikan, di teks ini jelas terlihat bahwa Qurthuby menafsirkan Auliyaa’ dengan Bithaanah dan Khaasshah. Jadi, antara larangan menjadika orang kafir sebagai Auliyaa’ itu senada dengan larangan menjadikan sebagai bithaanah.

Dan terkait ayat al-Bithaanah, beliau memahami sebagai berikut:

ุงู„ุซุงู†ูŠุฉ : ู†ู‡ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนุฒ ูˆุฌู„ ุงู„ู…ุคู…ู†ูŠู† ุจู‡ุฐู‡ ุงู„ุขูŠุฉ ุฃู† ูŠุชุฎุฐูˆุง ู…ู† ุงู„ูƒูุงุฑ ูˆุงู„ูŠู‡ูˆุฏ ูˆุฃู‡ู„ ุงู„ุฃู‡ูˆุงุก ุฏุฎู„ุงุก ูˆูˆู„ุฌุงุก ุŒ ูŠูุงูˆุถูˆู†ู‡ู… ููŠ ุงู„ุขุฑุงุก ุŒ ูˆูŠุณู†ุฏูˆู† ุฅู„ูŠู‡ู… ุฃู…ูˆุฑู‡ู…

So, apalagi akhi profesor? ๐Ÿ™‚

(NH):
Tapi baiklah karena anda sudah menyodorkannya, begini pembahasan saya. Kita harus paham Konteks kutipan dari Imam Qurtubi yg anda berikan itu. Itu dilakukan di saat beliau mengomentari tindakan Umar bin Khattab yang mengusir keluar dari Madinah sekretarisnya Abu Musa. Saya pernah jelaskan panjang lebar kisah lengkapnya berikut penjelasan para ulama. Gak perlu saya ulang lagi. Baca saja di sini http://www.fiqhmenjawab.net/โ€ฆ/bagaimana-memahami-kisah-umaโ€ฆ/

Dalam tulisan tsb saya jelaskan kenapa Umar bertindak seperti itu. Alasannya ketergantungan Abu Musa kepada anak buahnya, posisi strategis dalam hal catatan keluar-masuk zakat-jizyah, serta potensi bocornya rahasia negara yang tengah melakukan ekspansi dakwah.//
——————–

(AL):
Alasan-alasan yang anda sampaikan itu sebatas asumsi belaka. Sebab, tidak ada pernyataan Umar yang mengarah ke sana.

Bahkan, di kasus lain Umar menyatakan seperti ini:

ูˆูƒุงู† ู„ุนู…ุฑ ุฑุถูŠ ุงู„ู„ู‡ ุนู†ู‡ ุนุจุฏ ู†ุตุฑุงู†ูŠ ูู‚ุงู„ ู„ู‡ : ุฃุณู„ู… ุญุชู‰ ู†ุณุชุนูŠู† ุจูƒ ุนู„ู‰ ุจุนุถ ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ู…ุณู„ู…ูŠู† ุŒ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠู†ุจุบูŠ ู„ู†ุง ุฃู† ู†ุณุชุนูŠู† ุนู„ู‰ ุฃู…ุฑู‡ู… ุจู…ู† ู„ูŠุณ ู…ู†ู‡ู… ุŒ ูุฃุจู‰ ุŒ ูุฃุนุชู‚ู‡ ูˆู‚ุงู„ : ุงุฐู‡ุจ ุญูŠุซ ุดุฆุช.

Di kasus lain, Umar menyatakan:

ูˆูƒุชุจ ุฅู„ู‰ ุนู…ุงู„ู‡ : ุฃู…ุง ุจุนุฏ ุŒ ูุฅู†ู‡ ู…ู† ูƒุงู† ู‚ุจู„ู‡ ูƒุงุชุจ ู…ู† ุงู„ู…ุดุฑูƒูŠู† ูู„ุง ูŠุนุงุดุฑู‡ ูˆู„ุง ูŠูˆุงุฒุฑู‡ ูˆู„ุง ูŠุฌุงู„ุณู‡ ูˆู„ุง ูŠุนุชุถุฏ ุจุฑุฃูŠู‡ ุŒ ูุฅู† ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ – ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… – ู„ู… ูŠุฃู…ุฑ ุจุงุณุชุนู…ุงู„ู‡ู… ุŒ ูˆู„ุง ุฎู„ูŠูุชู‡ ู…ู† ุจุนุฏู‡.

Silahkan lihat itu dalam kitab Ahkaam Ahl Dzimmah karya Ibnul Qayyim.

Poinnya, teks di atas menunjukkan bahwa alasan Umar melarang itu bukanlah karena khawatir berkhianat, melainkan karena perbedaan agama.

(NH):
Dalam konteks itulah Imam Qurtubi berkomentar bahwa sikap yang diambil Umar itu berbeda dengan kondisi saat ini (saat Imam Qurtubi menulis kitab tafsirnya) dimana Imam Qurtubi menyesalkan banyak ahlul kitab yang diberi posisi penting oleh para penguasa yang bodoh. Komentar beliau ini cocok dengan konteks tindakan Umar di atas, yaitu ketergantungan penguasa yg tidak cakap dalam administrasi kepada pegawai non Muslim. Ini berbahaya.//
—————–

(AL):
Ini lagi-lagi pemaksaan asumsi, karena dua hal berikit ini:

Pertama, karena Qurthuby tidak pernah menyebutkan larangan Umar itu disebabkan ada kemungkinan khianat dari non-muslim.

Kedua, Qurthuby sendiri menjelaskan kenapa Allah melarang menjadikan orang kafir sebagai Bithaanah, seperti berikut ini:

ุซู… ุจูŠู† ุชุนุงู„ู‰ ุงู„ู…ุนู†ู‰ ุงู„ุฐูŠ ู„ุฃุฌู„ู‡ ู†ู‡ู‰ ุนู† ุงู„ู…ูˆุงุตู„ุฉ ูู‚ุงู„ : ู„ุง ูŠุฃู„ูˆู†ูƒู… ุฎุจุงู„ุง ูŠู‚ูˆู„ ูุณุงุฏุง . ูŠุนู†ูŠ ู„ุง ูŠุชุฑูƒูˆู† ุงู„ุฌู‡ุฏ ููŠ ูุณุงุฏูƒู… ุŒ ูŠุนู†ูŠ ุฃู†ู‡ู… ูˆุฅู† ู„ู… ูŠู‚ุงุชู„ูˆูƒู… ููŠ ุงู„ุธุงู‡ุฑ ูุฅู†ู‡ู… ู„ุง ูŠุชุฑูƒูˆู† ุงู„ุฌู‡ุฏ ููŠ ุงู„ู…ูƒุฑ ูˆุงู„ุฎุฏูŠุนุฉ ุŒ ุนู„ู‰ ู…ุง ูŠุฃุชูŠ ุจูŠุงู†ู‡.

Teks ini menunjukkan bahwa alasannya adalah karena sikap orang kafir yang akan selalu memusuhi umat Islam. Artinya, ayat ini jelas mengatakan orang kafir selalu bersikap seperti itu, sehingga otomatis larangan itu juga berstatus permanen (tetap).

(NH):
Memahami pernyataan Imam Qurtubi tidak bisa dilepaskan dari pemahaman sejarah situasi dan kondisi yang dialami beliau. Beliau hidup menjelang runtuhnya Cordoba. Beliau kemudian hijrah ke Mesir sampai akhir hayatnya. Di Mesir itulah beliau tuliskan kitab Tafsirnya. Bayang-bayang kelam runtuhnya Cordoba masih membekas. Beliau lihat pula bagaimana bobroknya penguasa Mesir saat itu yang tidak cakap dan mempekerjakan non-Muslim sehingga penguasa sangat tergantung pada mereka. Penguasa hidup bergelimang harta tdk mengurusi rakyat, malah urusan umat dikuasakan kepada non-Muslim. Ini masuk dalam kategori berkhianat meninggalkan umat Islam karena berwala pada non-Muslim. Dalam kondisi itulah beliau menuliskan komentarnya di atas.//
——————-

(AL):
Ini juga asumsi anda belaka. Padahal, pernyataan Qurthuby itu adalah kritikan kepada penguasa di zamannya yang tidak mengikuti ajaran Quran.

(NH):
Dalam kitab kasyaf wa tahlili lil masail fiqhiyah fi tafsir al-qurtubi, dicantumkan sejumlah komentar Imam al-Qurtubi dalam konteks kritikan beliau pada penguasa Mesir saat itu. Salah satunya yang sudah saya jelaskan di atas. Begitulah konteksnya agar kita lebih memahami maksud beliau.//
———————

(AL):
Jika itu benar adanya, maka tentu setidaknya ada penyataan Qurthuby yang menjelaskan pengecualian hukum menjadikan orang kafir sebagai “Bithaanah”. Selama itu tidak ditemukan, maka pernyataan beliau di atas harus dipahami umum tanpa pengecualian; ada indikasi berkhianat atau tidak.

(NH):
Jadi jelas yah tafsir al-Qurtubi tidak mengharamkan non-Muslim jadi pemimpin.//
——————-

(AL):
Tidak jelas bahkan salah. Bagaimana beliau tidak mengharamkan itu, sementara beliau sendiri mengatakan “istiktaab” ahli kitab itu dilarang. Jadi juru tulia saja dilarang, apalagi jadi pemimpin. Logis kah beliau membolehkan itu? ๐Ÿ™‚

(NH):
Yang diharamkan itu adalah menjadikan mereka sbg teman kepercayaan, penolong, sekutu dengan berkhianat meninggalkan umat Islam. Dengan kata lain, kalau tidak berkhianat meninggalkan umat, ya tidak terkena larangan ini.//
—————–

(AL):
Seperti yang saya katakan, itu hanya asumsi anda saja. Sebab, tidak ada pernyataan beliau terkait hal itu. Justru yang ada adalah larangan beliau yang bersifat umum, tanpa ada penjelasan berkhianat atau tidak.

(NH):
Demikian respon saya. Sudah, gitu aja. Selebihnya kita hormati saja perbedaan pendapat di antara kita.//
——————-

(AL):
Ok, tidak apa-apa. Menghormati perbedaan bukan berarti tidak boleh menyalahkan dan mengkritisi, bukan?

Lagi pula, saya tidak sampai menilai anda munafik, sesat apalagai kafir, hanya karena perbedaan pendapat seperti ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *