Menu Tutup

Ahok Tak Juga Diberhentikan, LBH Ini Tulis Surat Terbuka untuk Presiden dan Mendagri

 

DatDut.Com – Perlakuan berbeda yang ditunjukkan oleh pemerintah pada Ahok, membuat banyak pihak merasa ada keanehan dan kejanggalan. Status terdakwa yang disandang Ahok tidak serta merta membuat pemerintah dalam hal ini Menteri Dalam Negeri untuk memberhentikan Ahok dari jabatannya.

Inilah yang dirasakan sebagai ketidakadilan oleh masyarakat pada umumnya. Atas dasar itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Street Lawyer menulis surat terbuka untuk Presiden dan Mendagri. Surat terbuka ini beredar luas di media sosial. Berikut isi suratnya:

Sejak Surat perihal Permintaan Pemberhentian Sdr. Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan Nomor: 147/SL-PRESIDENRI/XII/12 tertanggal 13 Desember 2016 kami kirimkan kepada Bapak Presiden sampai dengan saat ini, Presiden tidak juga memberhentikan sementara Ahok dari jabatannya, padahal jelas sesuai rumusan Pasal 83 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, AHOK wajib diberhentikan sementara oleh Presiden karena statusnya sebagai Terdakwa.

Pasal 83 ayat (1)
“Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”

Pasal 83 ayat (3)
“Pemberhentian sementara kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Presiden untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta oleh Menteri untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota.”

Selain itu Mendagri Tjahjo Kumolo bukannya segera memproses pemberhentian Ahok, malah menunda dengan alasan yang mengada-ngada antara lain pertama, bahwa pemberhentian sementara akan dilakukan setelah masa cuti Ahok berakhir, padahal antara cuti dan pemberhentian sementara adalah 2 (dua) hal yang berbeda, cuti adalah konsekuensi hukum yang diatur UU bagi petahana yang kembali mengikuti kontestasi Pilkada, sedangkan pemberhentian kepala daerah diatur tersendiri oleh UU Pemda, sehingga Mendagri tidak perlu menunggu masa cuti berakhir untuk memberhentikan sementara Ahok, kedua Mendagri masih menunggu tuntutan Jaksa kepada Ahok, hal ini juga bertentangan dengan Pasal 83 UU Pemda yang sama sekali tidak menyaratkan untuk menunggu tuntutan Jaksa dalam pemberhentian sementara bagi Kepala Daerah.

Jangan sampai terkesan ada perlakuan khusus bagi Sdr. Ahok dari pihak pemerintah pusat dalam hal ini Presiden dan Mendagri. Untuk itu Kami meminta kepada Bapak Ir. H. Joko Widodo selaku Presiden Republik Indonesia dan Bapak Tjahjo Kumolo selaku Mendagri untuk segera memproses dan melakukan Pemberhentian Sementara Sdr. Basuki Tjahaja Purnama als. Ahok dari Jabatannya sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde).

Demikian surat terbuka ini kami sampaikan dengan berdasarkan hukum dan untuk kepentingan penegakkan hukum di Republik Indonesia.

Jakarta, 8 Februari 2017

Hormat Kami,
LBH Street Lawyer
CP : Kamil (085720284457), Juanda (081322215540)

Baca Juga:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *